Aktaduma.com, Atambua- Tindakan dari Kabag Hukum dan 7 orang KPPS yang terekam melakukan makan bersama di rumah caleg dari Partai Golkar Dapil 2, dr. Valen Parera dilaporkan ke Bawaslu oleh Theo Anmar Ukat Warga Rt 26 RW 08, Kelurahan Atambua Barat, Kabupaten Belu, NTT. Pada Senin, 19 February 2024.
Karena diduga tidak netral sebagai ASN dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS di TPS 18 kelurahan Atambua Barat, hingga akhirnya dilaporkan warga ke Bawaslu Kabupaten Belu.
Terlihat Theodorus Anmas Ukat mendatang Kantor Bawaslu Kabupaten Belu seorang diri, sekitar Pukul 11.00 Wita untuk melaporan Oknum ASN dan 7 orang KPPS yang diduga kuat mendukung Caleg dari Partai Golkar tersebut.
baca juga: https://aktaduma.com/setelah-pencoblosan-7-anggota-kpps-dan-kabag-hukum-makan-bersama-dirumah-salah-satu-caleg-di-belu-ada-apa/
Selain dia memberikan keterangan soal keterlibatan dari oknum Kabag Hukum Belu dan 7 KPPS dari TPS 18 keluarhan Atambua Barat, pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti pendukung seperti Video dan foto.
Usai Membuat Laporan, The Ukat kepada Awak media menjelaskan, pihaknya melaporkan Oknum ASN dalam hal ini Kabag Hukum Sekda Belu yakni Delviana R. Beni, SH.
Selain itu juga, 7 KPPS dari TPS 18 yang terekam melakukan makan bersama dengan Caleg dari Partai Golkar dr. Valen Parera.
“Yang saya laporkan hari ini ke Bawaslu soal Integritas dan Netralitas ASN dan Penyelenggara dalam hal ini KPPS di TPS 18 tempat saya mencoblos,” jelas Theo usai melaporkan tindakan tersebut.
Selain itu Theo menjelaskan, dari vidio yang menjadi barang buktinya terekam jelas bahwa Kabag Hukum Sekda Belu Delviana R. Beni, SH bersama 7 KPPS di TPS 18 Kelurahan Atambua Barat tengah makan bersama dengan caleg dari Partai Golkar Dapil 2, dr. Valen Parera di kediamannya.
“Laporan saya hari ini ke Bawaslu soal Netralitas dan integritas ASN dan KPPS dan terlibatan mereka,”pungkasnya.
Selanjutnya, pihaknya berharap agar Bawaslu Belu dalam menelusuri pengaduannya secara mendalam terkait keterlibatan ASN dan 7 KPPS yang diduga telah mendukung salah satu caleg tersebut.
“Kita berharap semoga Bawaslu Belu bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus terlibat ASN dan KPPS ini,”ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya dikutip dari lintas pewarta.com, Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleseren menegaskan bahwa ASN yang terlibat dan mendukung salah calon maka pihaknya tak segan- segan memberikan sanksi berat hingga pemecatan.
Pernyatanya telah disampai dalam kegiatan Deklarasi Pemilu Damai yang berlangsung di Halaman Kodim 1605 Belu pada beberapa bulan lalu.
Kepada Ketua Bawaslu Belu, Wakil Bupati Drs. Aloysius Haleseren menegaskan, ketika ada laporan soal ASN yang terlibat maka pihaknya tak segan- segan untuk melakukan pemecatan.
“Untuk pak ketua Bawslu, ada anak buah saya yang coba-coba dan saya berani di kasitau maka saya akan pecat,” ungkap Wakil Bupati dalam sambutanya di deklarasi Pemilu Damai yang berlangsung Kodim 1605 Belu.