Aktaduma.com,Atambua- Tindakan dari 7 anggota KPPS yang terekam video makan bareng di rumah caleg dari Partai Golkar Dapil 2, dr. Valen Parera usai dilaporkan ke Bawaslu oleh Theo Anmar Ukat Pada Senin, 19 February 2024 lalu diterima dan ditangani Bawaslu Kabupaten Belu.
Setelah diselidiki oleh Bawaslu Kabupaten Belu dalam jangka waktu dua hari, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ke tujuh anggota kpps tersebut dan dilimpahkan ke KPU Kabupaten Belu untuk tindak lanjuti.
“Laporan terkait 7 orang, satu ketua dan 6 orang anggota KPPS di TPS 18 kelurahan Atambua Barat, lakukan registrasi kemudian tangani sesuai prosedur penanganan pelanggaran kemudian Bawaslu memutuskan adanya pelanggaran kode etik pemilu, dan pada 23 February sudah bersurat secara resmi ke KPU untuk berproses sesuai pelanggaran yang di lakukan.” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Agustinus Bau, S.Fil saat diwawancarai awak media, Rabu (28/02/2024).
Dilanjutkannya, soal laporan terhadap Kabag hukum Setda Belu dan Lurah tidak ditemukan pelanggaran kerena pelapor tidak melengkapi bukti yang diminta Bawaslu dengan batas waktu yang diberikan.
“Setelah menerima beberapa laporan,Setelah menerima laporan dan tindak lanjuti dengan melakukan kajian awal selama dua hari. Kemudian Bawaslu Kabupaten Belu menyampaikan hasil kepada pelapor dan kepada ibu Kabag hukum Setda Belu dan ibu lurah untuk melengkapi bukti hingga batas waktu 26 February 2024 namun setelah lebih dari batas waktu tidak ada tambahan bukti sehingga kasus untuk laporan tersebut resmi dihentikan,” jelas Agustinus Bau.
Dilanjutkannya, Bawaslu Belu juga sudah mengembalikan berkas laporan kepada pelapor Theodorus Anmar Ukat, kamis, 22 Februari 2024, lalu.”
Penghentian penanganan laporan dugaan netralitas ASN karena pihak Pelapor tidak bisa memenuhi permintaan Bawaslu Belu soal alat bukti,” tutupnya.
Untuk diketahui oknum caleg DPRD dapil 2 partai Golkar hingga saat ini belum dapat di konfirmasi terkait makan bareng bersama ketua dan anggota KPPS hingga dilaporkan ke Bawaslu.