
Atambua, Aktaduma.com – Mendapat aduan dari masyarakat advokat muda asal Belu, Putra Dapatalu SH mendatangi kantor cabang SMS Finance Atambua untuk menanyakan soal dugaan penggandaan denda yang dilakukan pihak SMS Finance namun disambut dengan bentakan oleh salah satu staf.
“Sebagai Advokad saya menjunjung tinggi kode etik dan saya meminta kepada pihak SMS Finance untuk memberikan teguran keras kepada staf tersebut karena dia tidak menghargai pekerjaan saya sebagai Advokad dan pesan saya terhadap masyarakat dimana pun berada agar tidak untuk kredit di SMS Finance karena konsumen akan di berikan bunga dan denda yang begitu besar jadi mendingan pinjam di Bank lebih aman dan dalam pengawasan OJK dan UU Perbankan,” kata pengacara muda Putra Dapatalu, Senin18/04/2022.
Kepada awak media pengecara muda yang biasa disapa Putra tersebut mengatakan saat akan menemui manager SMS Finance cabang kabupaten Belu malah ditolak dan dibentak oleh salah satu staf laki-laki yang bertemu dengannya di kantor.
“hari ini saya mendatangi pihak SMS Finance cabang untuk menanyakan denda yang di berikan ke klien saya, di sana saya memperkenalkan diri saya kepada salah satu staf yang ada dalam ruangan tamu sms finance sebelum bicara ke topik permasalahan, dan saya pun meminta manajer SMS Finance untuk bertemu tetapi beliau tidak bisa ketemu,” kata pengacara muda sapaan akrabnya Putra.
Lanjutnya, dengan alasan rapat manager mengutus salah satu staf untuk bertemu namun tidak dapat menjelaskan permasalahan yang diduga menggandakan denda tersebut.
“Saya bertemu dengan Else (salah satu staf SMS Finance) dalam pembicaraan tersebut Else tidak mampu menjelaskan secara rinci terkait denda yang di berikan dan mereka tetap berpatokan pada aturan SMS Finance mereka, saya pun bertanya apakah pihak SMS Finance memberikan bunga dan denda kepada konsumen sudah sesuai UU perbankan? Else pun tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena bunga dan denda yang di berikan SMS Finance cukup berlipat ganda bahkan melebihi rentenir ya boleh dikatakan begitu,” kata putra.
Sambungnya, klien saya tidak punya uang untuk melunasi sisa denda tersebut karna keadaan Covid sehingga pekerjaan macet klien saya meminta kebijakan dari SMS Finance untuk memberikan penghapusan denda karena dia merasa pokok dan bunga saja sudah cukup total pinjaman 70 juta dan bunga 49 juta kan sudah cukup apalagi bayar denda 15 juta.
“Maka klien saya merasa tidak mampu, klien saya pun merasa menyesal karena sudah pinjam di SMS Finance
tau begitu pinjam di Bank karena masih berikan keringanan denda dan bunga
bahkan Presiden pun sudah memberikan sosialisasi kepada pihak bank dan pembiayaan untuk menghapus denda agar konsumen tidak di berikan biaya utang yang besar kita untung bunga saja sudah cukup ujar Presiden dengan membuat UU nomor 12 tahun 2020 tentang bencana Covid,” pungkas putra.***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI