aktaduma.com, Atambua- Pengacara kondang Putra Dapatalu, SH Apresiasi terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Belu yang sudah memproses Laporan dengan baik.
Kuasa Hukum Sahabat sejati yang biasa di sapa Putra menjelaskan nama-nama yang dia laporkan yaitu para Terlapor :
1. Dr. AGUSTINUS TAOLIN di sebut sebagai terlapor 1 Yaitu Bupati Belu
2. Dr. ALOYISIUS HALESERENS, M.Si di sebut sebagai terlapor 2 Yaitu Wakil Bupati Belu
3. JOHANES ANDES PRIHATIN, S.E M.Si di sebut sebagai terlapor 3 yaitu Sekda Belu
4. APOLINARIS M. SUSAR,S.SOS di sebut sebagai terlapor 4 Yaitu Kepala Kesbangpol belu
5. SIMPLISIUS V.DALUNG.ST di sebut sebagai terlapor 5
6. JULES CONSTANTYN C.M.A.ANDO,SE di sebut sebagai terlapor 6
7. ROBERTUS Y.MALI,ST di sebut sebagai terlapor 7
8. YOS SUDARSO DJAMI,S.Pt di sebut sebagai terlapor 8
9. VINSENSIUS I.MORUK di sebut sebagai terlapor 9
10. HENDRICUS ANDRASA S.SOS di sebut sebagai terlapor 10
11. BLASIUS BRIA.SS di sebut sebagai terlapor 11
12. YOVITA RELIANA BETE,S.SOS di sebut sebagai terlapor 12
13. MARIA MAGDALENA AMANN,S.Pd sebagai Terlapor 13
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Resmi KEMENDAGRI Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA PENYALURAN BANSOS MENJELANG PILKADA.
Bawaslu telah mengeluarkan surat Himbauan kepada Yth.Bupati Belu,dengan surat Nomor : 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang PENUNDAAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL, Yang di lakukan di Kabupaten Belu yaitu kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onuboi, Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu dan di SMP N 1 ATAMBUA.
Kepada media ini Putra Dapatalu mengatakan perbuatan Para Terlapor telah melanggar aturan Kemendagri yang dimana tidak boleh membagikan bantuan dalam situasi Politik apalagi di dekat hari pemilihan itukan memanfaatkan waktu dan jabatan, jadi Sebagai Kepada daerah saja sudah tidak bisa menghargai Aturan Pemerintah Indonesia apalagi mau aturan yang lainnya jadi sudah sepatutnya di jatuhi Hukuman sesuai Badan Kepegawaian Negara.
“Laporan tersebut siap di tindaklanjuti dan di teruskan ke instansi berwenang yaitu Kementrian dalam negeri, dan Di proses sesuai Aturan yang ada,” tutup Putra.
Buntut dari laporan tersebut adalah saat masa tenang atau H -2 menjelang pencoblosan pilkada Belu, sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu melanggar surat edaran dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Sekda Belu diduga kangkangi surat edaran tersebut dengan membagi Bansos kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onuboi, Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu dan di SMP N 1 ATAMBUA.