![](https://aktaduma.com/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot_20250105-221102.jpg)
aktaduma.com, Atambua- Ditahan gegara pasien tidak mampu bayar pihak rumah sakit RSUD Gabriel Manek SVD Atambua klaim kesehatan gratis sudah tidak berlaku meskipun masih masa kepemimpinan Bupati Agus Taolin.
Aprianus Hale sebagai Anggota DPRD Belu dari fraksi partai Nasdem sesuai dalam Video yang di abadikan saat menjenguk ke rumah sakit RSUD Gabriel Manek SVD Atambua minta pasien tersebut untuk tidak boleh bayar dan silakan minta Direktur dan Pihak Rumah Sakit buat tagihan ke Kantor DPRD Belu.
Menurut Aprianus Hale, pasien tersebut sudah bersalin dari tanggal 03 Januari 2025 dini hari dan sudah harus keluar kemarin namun ditahan oleh pihak RSUD karena pasien tidak mampu bayar.
Sedangkan pasien tersebut sudah harus keluar di tanggal 04 Januari kemarin Tapi ditahan sampai sekarang karena kesehatan Gratis tida berlaku.
Apri Hale anggota DPRD dua periode ini mengatakan jika ditagih ke DPRD Belu maka akan dibahas alasannya mengapa tagihan harus ke DPRD Belu.
“Alasannya karena saya pribadi sebagai Anggota Badan Anggaran dan bersama DPRD BELU telah menetapkan Alokasi Anggaran untuk program Kesehatan Gratis yang berlaku dari tanggal 01 Januari.” Kata Apri Hale Minggu (05/01/2025) malam.
Dijelaskannya, sekali lagi sebagai Ketua Fraksi Nasdem yang minta kepada pasien yang ditagih tersebut untuk tidak boleh bayar dan silakan ditagihkan ke Kantor DPRD Belu atau di ruang Fraksi Nasdem Belu.
“Sebagai Anggota DPRD Belu dan Juga Sebagai Ketua Fraksi Nasdem Belu, Saya Menghimbau Kepada Semua Keluarga Pasien ber-KTP Belu yang saat ini keluarganya ditahan di rumah sakit karena tidak membayar, bayar tagihan rumah sakit untuk segera buatkan laporan ke Polisi akibat penahanan tersebut.” Ujarnya.
Alasannya bahwa Masyarakat Belu punya hak untuk mengakses Kesehatan Gratis dan Program Kesehatan Gratis telah tertuang dalam RPJMD, RKPD dan Juga didalam APBD 2025 yang DPRD Belu telah mengalokasikan anggaran pada program Kesehatan Gratis dan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2025.
Artinya program itu sudah dialokasikan uang rakyat dan wajib dijalankan, jikalau Bupati tidak tandatangan MoU maka itu tanggung jawab Bupati dan sebagai Masyarakat hanya tahu saja hak mereka adalah Akses Kesehatan Gratis.
Masyarakat Hanya tau saja Program Berobat Gratis itu sudah ada di RPJMD yg berlaku Sampai 2026 dan di APBD 2025 ini ada uang rakyat untuk Program Pengobatan Gratis.Selanjutnya Bupati mau MoU atau tidak bukan urusan Masyarakat.
“Masyarakat punya wakil yaitu DPRD dan DPRD sudah alokasikan itu Anggaran maka bukan urusan Masyarakat lagi.” Tutup Apri.