
aktaduma.com, Atambua- Reses anggota DPD RI Abraham Paul Liyanto dari Komite I di Unhan Kabupaten Belu provinsi NTT yang diduga tidak tepat sasaran ditanggapi Abraham Paul Liyanto.
Kepada awak media ini Abraham Paul Liyanto mengatakan didalam setiap reses ada surat tugas yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Terimakasih atas koreksinya, namun dalam setiap reses kita ada surat tugas tentang apa yang kita kerjakan. Jadi salah satunya adalah undang-undang desa,” kata Abraham Paul Liyanto, Kamis (20/03/2025) malam.
Selain itu Abraham Paul Liyanto juga menjelaskan bahwa setiap reses itu ada undang-undang pokok yang dibicarakan.
“Secara umum mungkin dilihat seperti itu dan dikoreksi lagi namun di setiap reses itu ada undang-undang pokok yang dibicarakan dan kita bicara bagaimana membangun desa yang kaitannya dengan komite I,” tutup Abraham Paul Liyanto.
Untuk diketahui, Anggota Komite I DPD RI Abraham Paul Liyanto asal daerah NTT yang melakukan reses di Politeknik Ben Mboi UNHAN RI di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Kamis (20/3/2025) sempat mendapat sorotan.