Atambua, Aktaduma.com- Kepala Kantor Imigrasi Atambua (Kakanim), K.A Halim bersama Pasi Intel Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY, Letda Inf Aprizal T hadir sebagai narasumber dalam lintas Atambua pagi RRI Atambua untuk membahas topik terkait Perlintasan Orang Ilegal.
Perlintasan illegal yang marak terjadi di wilayah perbatasan Republik Indonesia-Repulik DemokratisTimor Leste (RI-RDTL) menjadi sorotan terkait penanganan dan tindak lanjut Kantor Imigrasi terhadap kasus pemulangan WNI yang melintas secara illegal di wilayah perbatasan RI-RDTL.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran 8 WNI Dideportasi Imigrasi Timor Leste
“Terdapat banyak penyebab dalam kasus pemulangan Warga Indonesia dari Timor Leste yaitu bahwa hingga saat ini masyarakat di sekitar wilayah perbatasan RI-RDTL masih memegang erat hubungan kekeluargaan sehingga sering kali melupakan bahwa telah terdapat batas antar negara yang harus dilewati dengan menggunakan dokumen resmi keimigrasian atau masuk secara ilegal,” kata Kakanim Imigrasi Atambua Halim, Kamis (21/7/2022).
Jelas Halim, proses pengurusan dokumen Keimigrasian sebagai salah satu syarat dalam melakukan perlintasan antar negara sudah semakin dipermudah oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian dengan berbagai pengembangan aplikasi yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat.
“Imigrasi Atambua juga selalu melakukan penyebaran informasi melalui sosialisasi maupun penyampaian informasi kepada Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan antar negara khususnya masyarakat di sekitar wilayah perbatasan agar memiliki kesadaran hukum untuk melintas ke Timor Leste dengan menggunakan dokumen perjalanan berupa Paspor RI atau Pas Lintas Batas (PLB) dan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” tuturnya.
Dalam dialog bersama, Kakanim Atambua bersama Pasi Intel Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY mendukung untuk dilakukan operasi gabungan bersama instansti terkait juga mengajak personel Unidade Polisia Fronteira (UPF) Timor Leste di wilayah perbatasan agar mencegah adanya pelintas batas illegal di garis wilayah perbatasan RI-RDL.
Baca juga: Menambah Kompotensi Imigrasi Atambua Ikuti Kopdar Humas
Selain itu, menjelang peringatan 100 Tahun perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) setiap tanggal 1 suro bulan Arab/Hijriah saat dibahas dalam dialog lintas Atambua pagi oleh pembawa Acara Epi Mau.
Kakanim Atambua mengharapkan agar melalui badan pengurus PSHT dapat menghimbau anggota perguruannya bagi yang mau merayakan 100 tahun perguruan PSTH di Indonesia untuk melintas dokumen keimigrasian (paspor atau PLB) dan wajib melalui Pos Lintas Batas Negara/TPI agar tidak mengulang viralnya kasus pelintas illegal WN Timor Leste th 2021.
“Bagi WNA yang tidak melalui pemeriksaan keimigrasian oleh di Pos Lintas Batas Negara(TPI) akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Halim.
Di akhir dialog bersama Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A. Halim bersama Pasi Intel Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY, Letda Inf Aprizal T mengharapkan masyarakat di wilayah perbatasan RI-RDTL di samping hubungan kekeluargaan yang erat, harus memiliki kesadaran hukum untuk menggunakan dokumen keimigrasian/perjalan (Paspor atau PLB).
“Saya berharap agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menggunakan Paspor dsn tidak melalui jalur illegal atau jalan tikus untuk melintas sehingga dengan melintas di PLBNT atau Pos Tradisional (resmi) kegiatannya aman dan tenang tanpa takut ditangkap kemudian dideportasi atau diblacklist.” Pungkasnya.(Add)