aktaduma.com, Atambua- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Atambua, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang akan melaksanakan Lelang Eksekusi.
Pasal 6 undang-undang hak tanggungan terhadap barang-barang agunan debitur atas nama Maxi Melianus Banu sebagai berikut:
Sebidang tanah seluas 402 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01334/Manumutin atas nama Maxi Melianus Banu, terletak di Kelurahan Manumutin,Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Harga Limit Lelang: Rp. 410.800.000,-Uang Jaminan Lelang: Rp. 82.160.000,-
PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO). Tbk Kantor Cabang Atambua Persyaratan Lelang:
1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat domain tersebut.
2. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (ar is) dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
3. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.
4. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang jaminan tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Kupang dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Atambua.
5. Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Atambua, nomor telepon (0389)22054 / 081338644445, dan KPKNL Kupang nomor telepon (0380)825120.
PELAKSANAAN LELANG:
Cara penawaran Hari/Tanggal Waktu Penawaran Batas Akhir Penawaran Alamat Domain Pelunasan harga lelang Bea Lelang Pembeli Tempat Pelaksanaan Lelang Penetapan Pemenang
KETERANGAN: Open Bidding (dengan mengakses alamat domain portal.lelang.go.id dan/ataulelang.go.id): Selasa, 05 November 2024.: Sejak ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran.:05 November 2024, pukul 14.00 WITA (13.00 WIB/Sesuai Waktu Server)portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
2 % dari harga lelang.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang GKN Kupang Lantai4, JL. Frans Seda, Kota Kupang,: Setelah batas akhir penawaran.
Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Kupang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.