aktaduma.com, Atambua- Sebagai upaya mengatasi dampak Covid–19, Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyalurkan Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi Warga Kabupaten Belu.
Dalam masa kepemimpinan Bupati Willybrodus Lay dan JT Ose Luan Terdapat 556 KPM di Kelurahan Fatubenao yang menerima bantuan JPS dan secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Belu, J. T. Ose Luan kepada 5 perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, di Aula Kantor Lurah Fatubenao, Sabtu (18/7/2020).
Wakil Bupati mengatakan, pandemi COVID-19 sangat berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya pada bidang sosial ekonomi.
Menindak hal itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi bahkan Pemerintah Kabupaten berkolaborasi dalam mengatasi dampak dari Pandemi COVID-19 dengan menyiapkan anggaran, salah satunya adalah dana pemenuhan Bantuan JPS yang diambil dari dana APBD Kabupaten Belu.
“Jadi, salah satu strategi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Belu dalam mengatasi dampak Covid-19 ini adalah dengan menyalurkan Dana JPS kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan sasaran bantuan JPS ini bagi masyarakat yang sama sekali belum mendapatkan bantuan baik itu, BST, Perluasan Sembako, PKH, BLT DD dan lainnya,” ujar Wabup Belu di hadapan masyarakat penerima manfaat Kelurahan Fatubenao.
Sebelumnya Lurah Fatubenao, Joseph Kaseng Laka melaporkan, jumlah penduduk di Kelurahan Fatubenao 10.011 jiwa, Laki-laki 4.893, Perempuan 5.118 dengan jumlah 2.511 KK.
Untuk penerima bantuan Covid-19 adalah dari Kementerian sosial, 46 KPM, Perluasan Sembako 138 KPM, BST 525 KK, dan bantuan PKH 374 KPM dan JPS sendiri sebanyak 546 KPM.
Lurah Fatubenao menambahkan, bahwa keunggulan – keunggulan yang dimiliki Kelurahan Fatubenao adalah penghasilan tenun ikat terbaik, dan 6 kelompok tani yang aktif ikut menyumbangkan kebutuhan pangan di seputaran Kota Atambua dan selain itu ada 3 kelompok usaha mikro antara lain usaha kripik.
Sementara itu, Pimpinan Bank NTT Cabang Atambua, Fridolina M. M. Faturene menyampaikan, bantuan JPS sudah masuk dalam rekening tabunganku Bank NTT selama 3 Bulan dengan jumlah Rp1.800.000,- KPM juga bisa menabung dalam rekening tersebut karena rekening ini tanpa biaya administrasi bahkan ada bunga.
Selain itu juga Bank NTT juga ada produk kredit baru untuk mengatasi masalah usaha yakni Kredit Merdeka dengan Bunga 0% namun dana yang disiapkan berjumlah Rp5.000.000. (sumber infopublik.id)
Berbeda dengan masa kepemimpinan Bupati Agus Taolin, dana JPS yang seharusnya dibayar ke tiap-tiap penerima manfaat malah disunat dan di hilangkan saat ekonomi masyarakat Belu terpuruk akibat pandemi covid 19.
Dalam siaran pers yang diperoleh media ini sebelum nya, (18/01/2022), PMKRI Atambua mempertanyakan perkembangan bansos JPS yang kian tidak jelas perkembangannya.
Dalam rilis yang ditandatangani Ketua Presidium, Oktovianus Tefa,PMKRI Atambua secara tegas menyampaikan sejumlah pernyataan sikap yang dialamatkan kepada Pemda Belu.
PMKRI mengancam, apabila dalam bulan Januari 2022, Pemda Belu belum kunjung membayar basos JPS kepada penerima manfaat, maka mereka akan menempuh langkah advokasi yang lebih tegas termasuk turun ke jalan.
PMKRI meminta secara tegas Pemerintah Kabupaten Belu untuk transparan menyampaikan kepada 6.577 KK penerima JPS terkait persoalan yang dihadapi.
PMKRI menilai, kehadiran pemerintah dalam kehidupan bernegara adalah untuk mensejahterakan rakyat sehingga tidak ada alasan untuk menahan hak masyarakat.
Seharusnya sesuai regulasi dan petunjuk pengelolaan keuangan daerah, sebut PMKRI, kebijakan refocusing diperuntukan bagi penanganan covid 19 termasuk persoalan dampak ekonomi yang dialami masyarakat.
Untuk diketahui dana JPS yang dipangkas dan lenyap hingga akhir masa jabatan Agus Taolin tak kunjung dibagikan.