
Atambua, Aktaduma.com- Polemik Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) secara tertulis yang dilakukan di Kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar) menuai protes. Pasalnya Sarjana Muda Maria Fulgensia Fahik (24) yang telah lolos seleksi batal dilantik dengan alasan mendapat pengaduan dari tujuh suku di Lelowai, Senin (27/6/2022).
Kepada awak media salah satu peserta tes hasil seleksi dengan nilai tertinggi Maria Fulgensia Fahik mengungkapkan dirinya belum dilantik karena adanya pengaduan dari suku untuk diganti dengan alasan yang tidak jelas.

“Saat ikut tes kami dari dusun Derok Masin memiliki dua calon yaitu saya sendiri dan Maternus Lorok namun dari hasil tes tersebut nilai saya lebih tinggi dari Mater dan seharusnya jika benar-benar pelantikan mengikuti hasil tes seharusnya hari ini saya dilantik,” kata Maria Fulgensia Fahik.
Selain itu Maria menjelaskan setelah menerima hasil penilaian, dirinya didatangi sekretaris Desa Finsen Lau, kades Desa Derok Faturene Andreas Nahak, Panitia seleksi perangkat Desa Edu untuk meminta mundur dari Kadus dengan alasan berijazah S1 sehingga mudah mencari pekerjaan dan memberikan iming-iming untuk menjadi ketua RT yang masih dalam wacana.
“Dari pengaduan tersebut saya tidak mengetahui persis apa dasar pengaduan dari tujuh suku tersebut karena saya tidak pernah ada masalah dengan masyarakat Desa Derok Faturene, selain itu saya ditawarkan untuk menjadi ketua RT dan RT tersebut belum terbentuk dan masih dalam wacana,” ujarnya.
Selain itu saat dikonfirmasi awak media kepala Desa Derok Faturene Andreas Nahak membenarkan pembatalan pelantikan Kadus dusun Derok dengan alasan mendapat pengaduan dari suku.
“Ia benar ada pembatalan karena ada surat pengaduan dari tujuh suku dan surat pengaduan tersebut sudah masuk ke Camat Tasbar bahkan Bupati Belu,” ungkap Kades Derok Faturene Andreas Nahak melalui telepon seluler.
Selain itu saat ditanya alasan pengaduan tersebut Andreas Nahak mengatakan surat tersebut alasannya karena sengketa tanah.
“Alasan surat pengaduan tersebut karena ada masalah sengketa tanah yang terjadi beberapa tahun lalu meskipun sudah ada hasil mediasi nya,” pungkas Andreas.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI