aktaduma.com, Atambua- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu diduga sengaja membiarkan laporan pelanggaran Pilkada Belu oleh salah satu paslon.
Kuasa hukum Sahabat sejati MA PUTRA DAPATALU, SH bersama dengan Pelapor atas nama Yonas Lius Kono, S. Fil, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Belu untuk menanyakan status Laporan Yonas Lius Kono, S. Fil.
“Terkait laporan adanya pemberian bantuan alat tulis sekolah (ATS) pada MASA TENANG Pilkada serentak seluruh Indonesia dan Khususnya Pilkada di Kabupaten Belu kepada PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onuboi, Kecamatan Atambua Barat Kabupaten Belu dan Di SMP N 1 Atambua,” kata Pengacara Muda Putra Dapatalu, Senin (23/12/2024).
Putra Dapatalu juga meminta kepada Bawaslu kabupaten Belu untuk juga memberikan keterangan lanjutan terkait Penemuan pelanggaran di Hotel Timor bulan November kemarin.
“Bawaslu bisa netral dan jangan tebang pilih dalam menangani kasus Politik tersebut agar kami dari Pihak Sahabat sejati juga bisa merasakan kepuasan dengan Pelayanan Bawaslu,” ujarnya.
Putra Dapatalu juga memberikan waktu kepada Kepala Bawaslu Kabupaten Belu untuk segera menunjukkan bukti kalau benar surat Laporan Sahabat sejati sudah di teruskan ke BKN dan Kemendagri dan juga Putra Dapatalu meminta agar Kepala Bawaslu bisa memberikan Konfrensi pers secara terbuka ke media.
Putra Dapatalu berharap agar kalau bisa sebelum akhir bulan ini sudah ada informasi kembali ke kami sebagai Pihak Pelapor untuk kejelasan status laporan kami jangan diam seperti ini.