aktaduma.com, Atambua- Tim Kuasa Hukum Willy Lay-Vicente Marselinus Bere Eduk,SH bersama Putra Dapatalu,SH meminta bawaslu Kabupaten Belu agar segera menjawab atau klarifikasi soal pernyataan ada temuan di Hotel Timor oleh salah satu Paslon pilkada Belu perbatasan RI-RDTL 2024.
Dalam video yang beredar salah satu anggota Bawaslu Julian Maurits Astasari sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (S3P) pada Sabtu (23/11/2024) malam mengatakan ada temuan di hotel Timor Atambua.
Hingga saat ini pernyataan temuan tersebut belum terklarifikasi oleh pihak Bawaslu maka tim kuasa hukum Willy Lay-Vicente meminta agar segera di klarifikasi.
Kepada media ini Marselinus Bere Eduk,SH mengatakan apa sebenarnya yang ditemukan Bawaslu dalam pernyataan resminya saat di hotel Timor.
“Mengenai subyek siapa-siapa yang ditemukan disitu apakah ada Paslon, ketua Parpol, anggota Bawaslu, ASN? Terus yang dimaksud dalam temuan itu seperti apa? Apa yang dibicarakan sehingga disebut ada temuan, apa pelanggaran administrasi atau pidana?” Kata Kuasa Hukum Willy Lay-Vicente Marselinus Bere Eduk, Selasa (26/11/2024).
Selain itu Marselinus Bere Eduk juga dengan tegas mengatakan tim Kuasa Hukum Willy Lay-Vicente berharap agar ada suatu keputusan dan tindakan yang sudah dinyatakan.
“Temuan ini selain subyek apakah ada temuan lain seperti, makan-makan, atau pembagian uang kah atau hal lain sehingga disebut temuan,” ujarnya.
Selain itu Putra Dapatalu SH menambahkan Bawaslu Belu harus netral dan tidak memihak.
“Karena kami lihat, beberapa anggota panwaslu terlibat dalam pertemuan tersebut di hotel Timor. Maka dugaan kami Bawaslu panwascam ada di pihak salah satu Paslon dalam Pilkada Belu menjelang Pencoblosan.” Ungkap Putra.
Selain itu Putra Dapatalu juga meminta agar bawaslu Belu untuk transparan terhadap temuan yang dimaksud.