Aktaduma.com,Atambua- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu Cipryanus Temu mendukung upaya Bawaslu Untuk Memeriksa Beberapa Oknum ASN yang di duga tidak Netral dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dukungan terhadap laporan masyarakat atas keterlibatan beberapa oknum ASN yang memihak salah satu caleg dalam Pemilihan Legislatif 2024 di Kabupaten Belu.
Kepada Media, Wakil Ketua DPRD Belu Cipryanus Temu mengatakan terkait dengan Laporan masyarakat ke bawaslu yang di duga adanya beberapa Oknum ASN yang memberikan dukungan pada caleg tertentu.
baca juga: https://aktaduma.com/kabag-hukum-setda-belu-klarifikasi-soal-keberadaan-di-rumah-caleg-setelah-2-hari-pencoblosan/
“Saya mendukung langkah itu dan meminta bawaslu untuk menindak lanjuti laporan tersebut, sebagai pimpinan DPRD saya juga akan mengawasi Proses yang berjalan di Bawaslu Kabupaten Belu.” Kata Cyprianus Temu, Rabu (21/02/2024).
Apalagi Bawaslu mendiamkan itu, maka kita minta untuk dilaporkan ke DKPP dan komisi KASN sehingga ada efek jera bagi oknum ASN tersebut.
“Jadi proses harus terus berjalan, dan jangan di diamkan demi menjaga Pemilu yang jujur dan adil.” Ungkapnya. Di dalam penyelenggara Pemilu, apabila ada unsur pidana maka oknum yang bersangkutan akan dikenakan sangsi pidana 2 Tahun Penjara.”
Kalau mau ikut pertarungan dalam pemilu, maka harus menjadi petarung sejati dan jangan menjadi petarung pecundang yang mengunakan intervensi kekuasaan dengan bantuan Pemerintah.” Tegasnya.
Lanjutnya, baru mau jadi Wakil Rakyat kita sudah menunjukan kita punya kebohongan, dan kalau dalam ketentuan pemeriksaan menemukan kesalahan pelanggaran pemilu segera diskualifikasi caleg yang bersangkutan.
“Kita sudah pernah melakukan rapat di komisi 1 DPRD Belu terkait dengan orang yang sama bersama Camat dan para Lurah, Kabag Hukum kalau ingin berpolitik lepas jabatan, karena kita sudah beri warning saat rapat di Komisi 1 DPRD Belu karena sudah di jelaskan oleh Pihak Bawaslu ada sangsi Pidananya,” tutup Cyprianus Temu.