Aktaduma.com,Atambua- Kejadian naas yang terjadi di Dusun Fatulou, Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu yang diduga gegara batas tanah menelan korban hingga meninggal dunia.
Dikonfirmasi media ini, Kapolres Belu melalui Kasatreskrim polres Belu Iptu Rio Rinaldy Panggabean S.Tr.K., S.I.K mengatakan; Kronologis kejadian bahwa benar pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekitar pukul 17.00 wita bertempat telah terjadi perkara pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Berawal saat korban bersama pelaku pulang dari sawah untuk menyemprot padi. Saat itu korban berdiri disamping gubuk samping rumah Bapak Ferdinandus Bau lalu terjadilah adu mulut dan saling caci maki antara korban dan pelaku mengenai batas tanah. Saat itu jarak pelaku dan korban kurang lebih 100 meter, lalu pelaku sambil membawa parang dan sebatang kayu pendek menghampiri korban hingga jarak kurang lebih 5 meter.” Kata Kasatreskrim polres Belu Iptu Rio Rinaldy Panggabean S.Tr.K., S.I.K, Rabu (18/09/2024).
Dijelaskannya, kemudian pelaku melempar korban menggunakan batu kali dan mengenai betis kanan korban lalu pelaku kembali melempar korban dan mengenai punggung korban.
“Setelah itu korban membalas dengan cara melempar pelaku dengan menggunakan batu kali dan mengenai kepala pelaku. Lalu pelaku mendekati korban dan mengayunkan parang ke arah korban namun korban menghindar dan lari menyelamatkan diri.” Jelas Rinaldy.
Melihat kejadian tersebut saksi 1 menegur pelaku, namun pelaku tidak terima dan mengejar saksi 1 dan saat saksi 1 jatuh di tempat yang miring pelaku mengayunkan parang ke arah ke saksi 1 namun saksi 1 menghindar sehingga tidak mengenai saksi 1.
“Saat itu korban mengikuti saksi 1 sehingga pada saat itu pelaku melihat korban dan pelaku mengejar korban. Saat jarak sudah dekat pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai tangan kiri korban, lalu pelaku kembali mengayunkan parang kearah korban dan mengenai pinggang kanan korban saat itu korban sempat membalas dengan cara melempar pelaku menggunakan batu pada kepala pelaku kemudian dari arah belakang pelaku mengayunkan parangnya dan mengenai bahu kanan dekat leher korban. Lalu korban membalas dengan cara melempar dua kali ke kepala pelaku sesudah itu korban jatuh tergeletak di pinggir jalan sambil berkata dalam bahasa bunak ” adik saya tidak bisa lagi ” bersamaan dengan itu pelaku jatuh tergeletak di tengah jalan.” Ujarnya.
Selain itu Bhabinkamtibmas desa Maumutin Aipda Mathis Bili membenarkan diduga pelaku yang dirujuk ke RSU atambua telah meninggal Dunia.
“Diduga pelaku sekaligus korban tadi malam yang kritis dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.56 wita di RSUD Atambua,” tutup Aipda Mathis Bili.