aktaduma.com,Atambua- Setelah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Belu beberapa waktu lalu soal keterlibatan anggota sipil negara (ASN) Kepala bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan Agus Mali yang diduga terlibat politik dalam Pilkada, mendapat tanggapan dari ketua Bawaslu Belu Agustinus Bau, S.Fil.
Dikonfirmasi media ini Agustinus Bau mengatakan Untuk laporan ASN, Bawaslu sudah lakukan kajian awal dan sudah diteruskan oleh staf ke BKN beserta bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor.
“Laporan sudah diteruskan oleh staf ke BKN, soal sanksinya ditentukan oleh BKN abang, Bawaslu hanya proses kajian dan meneruskan saja,” kata Agustinus Bau, Selasa 01/10/2024.
Selain itu kuasa hukum Tim pemenang Sahabat Sejati Adv MA Putra Dapatalu, SH mengatakan saat ini menunggu hasil dari BKN.
Putra Dapatalu menjelaskan soal dampak hukum yang akan dikenakan ke oknum ASN Agus Mali tersebut ialah;
Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara:
1). Ikut kampanye;
2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa
a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c). pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.