
aktaduma.com, Atambua- Diduga palsukan surat rekomendasi ke BKN badan pengawas pemilu (Bawaslu Kabupaten Belu dilaporkan oleh 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Belu ke Polres Belu wilayah perbatasan RI-RDTL pada Senin (03/02/2025) mendapat tanggapan dari Ketua Bawaslu Belu Agustinus Bau.
Kepada media ini Ketua Bawaslu Belu mengatakan jika sudah mengetahui soal laporan 17 ASN terhadap Bawaslu Belu.
Selain itu dirinya mengatakan jika siap dalam mengikuti proses hukum dan akan memberikan pembuktian.
“Siang abang, Iya kemarin kita sudah dapt info ada laporan di Polres Belu.Kita siap ikuti proses hukum dan akan buktikan saja dalam proses hukum ya,” kata Agustinus Bau melalui pesan singkat WhatsApp messenger, Selasa (04/02/2025).
Untuk diketahui, laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat yang dikeluarkan Bawaslu Belu bermula dari rekomendasi Bawaslu Belu yang menganggap para ANS tersebut melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu 2024 lalu.
Silvester Nahak selalu Kuasa Hukum para ASN menuturkan, maksud kedatangan kami kesini untuk menyampaikan laporan terkait adanya dugaan pemalsuan surat atau akta-akta otentik yang sesungguhnya patut diduga itu dilakukan oleh Bawaslu Belu.
“Hal ini kami ungkap karena, memang kemarin di dalam proses Pilkada lalu ada sebanyak 31 PNS yang ada di Lingkup Pemkab Belu, itu diduga melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN,” kata dia kepada awak media di Mapolres Belu (03/02).
Silvester menyampaikan, dasar dugaan itu ada yang melaporkan ke Bawaslu Belu pada 18 Oktober 2024 lalu. Di dalam proses penanganan tersebut dari 31 orang itu, 14 orang diundang untuk memberikan klarifikasi, dibawah sumpah di Komisioner Bawaslu.
“Sementara itu, 17 PNS yang lainnya yang juga dilaporkan bersama 14 orangnya itu tidak diundang untuk memberikan klarifikasi atau keterangan terkait laporan terhadap mereka,” sebut dia.
Padahal jelas Silvester, didalam peraturan Bawaslu nomor 9 tentang penanganan pelanggaran Pilkada itu, baik itu pelapor, terlapor, saksi ahli ketika ada laporan itu, itu wajib dipanggil untuk didengarkan keterangan dibawah sumpah, agar keterangan-keterangan yang nanti akan dituangkan ke dalam BAP itu, nanti menjadi bahan kajian untuk Bawaslu bisa menentukan status laporan itu seperti apa.
“Sangat aneh 17 orang yang saat ini menjadi pelapor di Polres Belu, mereka sama sekali tidak diberikan undangan, tidak dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh Bawaslu terhadap perbuatan yang dilakukan mereka,” kata dia.
Lanjut Silvester, menjadi pertanyaan kami selaku Kuasa hukum, kira-kira dasar kajian Bawaslu terhadap 17 orang PNS itu apa. Sehingga mereka juga ikut direkomendasikan ke BKN.
Yang mana BKN juga rekomendasikan kepada PPK untuk mereka juga diperiksa agar selanjutnya diberikan hukuman dan ini sangat disayangkan.
“Dasarnya apa Bawaslu Belu merekomendasikan 17 ASN ke BKN? Mereka tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi, tetapi tiba-tiba nama mereka masuk dalam daftar yang dianggap melanggar netralitas ASN,” ketus Silvester.
Oleh karena ditambahkan, setelah dibuatkan telaan, kajian, kita melihat bahwa ini ada indikasi atau dugaan telah terjadinya sebuah pemalsuan surat yang dilakukan Bawaslu terhadap 17 orang yang hari ini menjadi pelapor di Polres Belu.
“Ini yang patut kita duga telah terjadi suatu tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang tertera dalam pasal 263 junto 264 KUHP. Ini yang barangkali maksud dan tujuan kami di Polres Belu untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat. Nanti kita tunggu dari Polres, karena harus diteruskan ke Kapolres, kira-kira nantinya didisposisikan seperti apa, kita masih menunggu,” tutup Silvester.