aktaduma.com, Atambua- Pemeriksaan berkas administrasi bagi Tekoda Belu yang telah mengikuti tes PPPK hanya untuk memastikan kebenarannya pernah mengabdi di salah satu instansi pemerintah kabupaten Belu.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Belu Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves, S.T mengeluarkan surat edaran pemeriksaan administrasi bagi tenaga kontrak daerah (Tekoda) dalam pemerintahan kabupaten Belu.
Pemeriksaan administrasi tenaga kontrak daerah sesuai surat edaran (Nomor: 577/800.1.5/BKPSDM/2025) dan Surat Perintah (Nomor: 578/800.1.3.1/BKPSDM/2025)00 yang mengatur verifikasi administrasi bagi Tekoda.
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves saat di temui diruang kerjanya Rabu 14 Mei 2025 menyampaikan maksud dan tujuan dilakukan pemeriksaan oleh tim auditor Inspektorat dan dampingi BPKAD Kabupaten Belu.
Ia menambahkan, pemeriksaan administrasi tekoda ini dilakukan untuk memastikan syarat pernah mengabdi di salah satu dinas dalam Pemerintah kabupaten Belu.
“Pernah mengabdi di buktikan dengan SK Bupati, SK Kepala Desa, dan SK kepalaSekolah untuk mengikuti tes,” ujar Wakil Bupati Belu, Kamis (15/05/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan masyarakat serta informasi ada beberapa tenaga daerah yang tidak pernah mengabdi di salah satu Dinas tapi mengikuti ujian kompetensi PPPK tahap II tahun 2025.
“Kalau dalam pemeriksaan ini ditemukan ada tenaga kontrak yang tidak pernah mengabdi tapi ikut tes kompetensi PPPK dari Kabupaten Belu maka akan ditindak tegas melalui aturan dan mekanisme yang berlaku,” tutupnya. ***

