Atambua, Aktaduma.com- Menindaklanjuti Surat Direktur Keamanan dan Ketertiban Nomor : PAS1.UM.01.01-323 tentang RAZIA BERSAMA dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun 2022, Lapas Atambua bekerjasama dengan BNN Kabupaten Belu melakukan Razia Bersama.
Demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (KAMTIB) berupa Peredaran Senjata Tajam, Peredaran Handphone, Pungutan Liar dan Narkotika (HALINAR) Selasa, 19/04/22.
Kegiatan razia bersama ini langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua Edwar Hadi yang diikuti oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Atambua.
Dalam arahannya, Edwar mengatakan bahwa Razia ini berpedoman pada tiga kunci Pemasyarakatan maju + satu yaitu deteksi dini gangguan Kamtib, berantas narkoba dan sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya serta Back to Basic.
“Razia kali ini untuk menjaga situasi aman dan tertib di dalam Lapas serta untuk menjaga kebersihan kamar hunian dalam rangka menyongsong Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58 dan Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Selanjutnya Tim Satops Patnal Lapas Atambua bersama Pihak BNN yang telah terbagi dalam dua kelompok langsung menyisir kamar hunian, dengan melakukan penggeledahan fisik terlebih dahulu kepada warga binaan selanjutnya fokus untuk mencari barang-barang terlarang.
Dari hasil razia tersebut, petugas gabungan menemukan barang-barang terlarang seperti gunting, cutter, sendok besi, pisau cukur, silet, pemantik/korek api dan pecahan kaca.
Di akhir kegiatan Kepala Lapas Edwar Hadi menyampaikan terima kasih kepada Pihak BNN Kabupaten Belu.” Semoga kedepannya kerjasama dan sinergi ini tetap berjalan dengan baik untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI