Aktaduma.com, Atambua- Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kepastian hukum atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah secara langsung dari rumah ke rumah bagi warga di wilayah perbatasan RI-RDTL pada Kamis (09/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, dan transparan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil dan perbatasan.
Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Belu menyusuri perkampungan dan wilayah perbatasan untuk menyerahkan sertifikat langsung kepada para penerima.
Warga menyambut dengan penuh antusias dan rasa haru, karena sebagian besar dari mereka telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati secara turun-temurun.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu Christina Mudasih, S.ST, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat dari rumah ke rumah ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, dapat menerima haknya tanpa harus terbebani jarak dan biaya transportasi.
“Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen kami untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang setara dan merasakan manfaat program pertanahan secara nyata,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat tanah tersebut, masyarakat kini memiliki jaminan kepastian hukum atas tanah mereka. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah secara produktif, memperkuat ketahanan wilayah perbatasan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

