aktaduma.com, Atambua- Petahana Agus Taolin dan pasangannya Yulianus Tai Bere (AT-AK) dengan tagline Satu Hati gagal dilantik setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Belu 2024 pada sidang putusan Senin (24/02/2025).
Dalam petitum gugatan di MK tim kuasa hukum pasangan calon AT-AK dengan nomor perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 meminta agar pasangan AT-AK untuk dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu periode 2025/2029.
Pada petitum point 5 mengatakan; Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Belu untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon nomor urut 2 atas nama dr Taolin Agustinus, Sp PD dan Yulianus Tai Bere sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih tahun 2024.
Permintaan AT-AK melalui kuasa hukumnya harus pupus karena gugatan di tolak MK dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dengan demikian maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Willybrodus Lay dan Vicente Hornay Goncalvez dengan tagline Sahabat Sejati akan dilantik setelah penetapan terbaru KPU Kabupaten Belu.***

