
aktaduma.com, Atambua- Oknum yang mengaku Wartawan KPK Sigap dan LBH Buci Da Costa diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Stefanus Atok Bau melalui status WhatsApp nya dengan mengatakan maling pada Kamis (12/06/2025) pukul 18.18 Wita lalu.
Ia dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara TImur, Selasa (24/6/205) malam berdasarkan surat tanda penerimaan laporan/pengaduan nomor: STPLI/63/VI/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.
Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau, mendatangi Ditreskrimsus Polda NTT didampingi Kuasa Hukumnya Enrogel Herson Bawo dan Ivan Valen Yosua Missa yang berasal dari Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernado Bessi, SH, MH, C.Me, CLA dan patners.
Kuasa hukum Ivan mengatakan laporan tersebut dilakukan karena klien-nya, Stefanus Atok Bau merasa harga dirinya direndahkan dan dipermalukan kepada publik lewat postingan status Buci Da Costa di WhatsApp.
“Postingan status WhatsApp itu melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo. pasal 27A Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Ivan.
Enrogel Herson Bawo mengatakan pihaknya berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam bermedia sosial, karena postingan atau status yang menyerang pribadi orang lain, bisa menimbulkan dampak hukum, yang merugikan diri sendiri.
“Saya berharap penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini sesegera mungkin. Dan bagi masyarakat, ini bisa menjadi pelajaran penting, jika kita menyebarkan hoaks atau menyerang orang lain dalam postingan di media sosial atau status di WhatsApp bisa berdampak hukum yang merugikan diri sendiri,” pungkas Enrogel.
untuk diketahui Buci Da Costa hingga berita ini ditayangkan belum merespon saat di hubungi awak media.