
aktaduma.com, Atambua- Oknum yang mengaku Wartawan KPK Sigap Buci Da Costa diduga melakukan pencemaran nama kepada Stefanus Atok Bau melalui status WhatsApp nya dengan mengatakan maling, Sabtu (14/06/2025).
Status Whatsapp Bu Ci Dacosta berupa tulisan “Saudara kalau punya etika jurnalistik tidak mngkin (mungkin.red) mngatas (mengatas.red) namakan orang lain buat cari makan..Dan saya tidak heran n (n.red) saya TDK (tdk.red) takut sama skali (sekali.red) utk (untuk.red) saya katakan kalau sadra (saudara.red) sama Vanus Atok itu maling…Intimidasi anda tidak membuat saya gentar lalu takut mundur !!justru saya lebih semgat (semangat.red) lagi buat kau kaya cacing kepanasan nanti…Ingat saudra kalau kbnran (kebenaran.red) itu pasti akn (akanred) tetap menang meski lama.Yang saya suarakan ini murni pejuang THN (tahunred) 75/76 yg ketika itu saya hampir jadi korban aBuci Da Costa diketahui mempublikasi statusnya whatsapp nya sekitar pukul 18.18 Wita.
Menanggapi hal itu, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Belu Stefanus Atok Bau, melalui Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessie, SH, MH, C.Me, CLA. mengecam status whatsapp oknum wartawan tersebut.
Menurut Sisco Bessi melalui pesan whatsapp, Sabtu (14/6/2025) tudingan pencemaran nama baik kliennya sangat diskriminatif.
Sisco Bessie selaku kuasa hukum akan melaporkan atau mengadukan oknum wartawan ke Pihak penegakan hukum baik itu di Polres Belu atau Polda NTT.
Dikatakannya, pihaknya akan segera melapor karena sudah sangat meresahkan, dengan berbagai pertimbangan dan sementara mengaji dan berharap bersangkutan segera meralat, prinsipnya menuduh orang tanpa dasar.
“Oknum wartawan kpk sigap kita akan segera lapor ke Polda NTT karena sudah sangat meresahkan dengan berbagai pertimbangan, kita sementara mengkaji dan kita berharap yang bersangkutan bisa segera meralat kalau tetap pada prinsipnya menuduh orang tanpa dasar maka dengan berat hati saya selaku kuasa hukum Stefanus Atok Bau akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur,” tegas Sisco Bessie
Disampaikan Sisco, apa yang disebut oknum wartawan itu sudah melanggar Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan atau tulisan. Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah.
Nantinya menurut Sisco Atas laporan tersebut pihaknya berharap penegak hukum sesegera mungkin melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan agar menjadi pelajaran kepada yang bersangkutan.
“Dalam menjalankan tugas profesi sebagai wartawan, harus benar-benar profesional dalam pemberitaan maupun bijak dalam menggunakan media sosial, “pintanya.
Terpisah oknum wartawan yang dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsapp, Sabtu (15/6/2025) pukul 13.41 Wita dan sampai berita ini dipublikasi belum merespon.