aktaduma.com,Atambua- Bupati Belu Agus Taolin dan Sekda Johanes Andes Prihatin melarang perekrutan anggota Tani Merdeka membuat warga Kabupaten Belu kesal dan dianggap tidak memihak rakyat kecil.
Hal tersebut membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Organisasi Masyarakat Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir merespon tegas surat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Johanes Andes Prihatin SE, MSi yang ditujukan kepada Para Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Belu masing-masing di Kabupaten Belu yang viral beredar luas di jejaring media sosial, Jum’at (13/09/2024).
Dalam Surat yang menarik perhatian masyarakat luas dan menjadi perbincangan hangat di jejaring media sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu menyebutkan organisasi Tani Merdeka sedang melakukan perekrutan anggota masyarakat untuk dididik menjadi Petani dan telah membuat keresahan para petani di Kabupaten Belu.
Selain itu Pemda Kabupaten Belu dalam Surat penegasan tersebut meminta agar setiap camat, Lurah dan kepada desa dapat mendata keberadaan organisasi masyarakat yang melakukan perekrutan anggota masyarakat dan segera melaporkan kepada badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten Belu.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Organisasi Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir menyayangkan reaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Belu yang terkesan tendensius mengeluarkan surat secara terburu – buru tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Kita sangat menyayangkan langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Belu mengeluarkan surat yang di tanda tangani oleh Sekda Belu tanpa melakukan konfirmasi atau pengecekan terlebih dahulu, baik secara langsung kepada kementerian Hukum dan HAM atau bisa di cek melalui google. Kita organisasi resmi yang berbadan hukum. ” Ujar Don Muzakir, Ketum Tani Merdeka Indonesia, Jumat (13/9/2024).
Sungguhpun demikian, Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia menyampaikan permohonan maaf apabila pengurusnya di Kabupaten Belu belum sempat melakukan pemberitahuan keberadaan ke Kesbangpol Kabupaten Belu.
“Saya baru beberapa waktu lalu ke Kabupaten Belu, untuk melantik pengurus NTT di sana. Kami minta maaf apabila pengurus kami belum sempat melaporkan keberadaan disana, karena masih melakukan pembenahan secara administrasi dan pematangan struktur.” Ujarnya.
Diketahui, Organisasi Tani Merdeka Indonesia telah berbadan hukum dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0004151.AH.01.07.TAHUN 2024 dan Akta Notaris Nomor 3 Tanggal 06 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Raden Rita Diana Syarifah, SH., M.KN.
“Tani Merdeka Indonesia merupakan organisasi masyarakat mitra Pemerintah dibawah binaan Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia Sudaryono, sebagai ketua Dewan Pembina Tani Merdeka, sementara Presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Penasehat Tani Merdeka.” Jelas Don Muzakir.
Lebih lanjut ketika disinggung terkait langkah DPP Tani Merdeka Indonesia merespon surat Pemerintah Daerah Kabupaten Belu yang melakukan pengawasan terhadap gerakan Organisasi Tani Merdeka Indonesia, pihaknya akan melaporkan kepada instansi pemerintah pusat terkait.
“Organisasi Tani Merdeka bukan organisasi terlarang sehingga harus diawasi khusus, maka dalam waktu dekat kita akan meminta Pemerintah Pusat terkait untuk memanggil Sekda agar diperiksa untuk memberikan penjelasan terkait surat tersebut. ” Tandasnya.
Lebih lanjut disinggung terkait indikasi dugaan Sekda terlibat dalam politik praktis jelang Pilkada serentak, Don Muzakir tidak membantah.
“Kata teman – teman sepertinya. ” Tuturnya.
Dikutip dari laman resminya, Tani Merdeka Indonesia adalah sebuah organisasi usulan dari para Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Tokoh Tani, Pemerhati Tani, Kelompok Perikanan, dan Kelompok Peternakan di Indonesia. Organisasi ini disetujui oleh Bapak Prabowo Subianto dan Sudaryono, yang dipimpin oleh Don Muzakir. (Tim)