Atambua, Aktaduma.com- Cegah Penyalagunaan narkoba target operasi di kabupaten Belu adalah Sing Song dan Simpony. Staf seksi intelejen imigrasi Atambua melakukan operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) yang di adakan ditiga Kabupaten dalam wilayah POM Atambua.
Kegiatan dimulai dengan Apel bersama semua Tim Operasi Gabungan, dalam apel ini dipimpin langsung oleh kepala BNN Kabupaten Belu.
Diketahui, kegiatan dimulai Hari Sabtu, (18/6/2022) pukul 22:00 WITA, 2 orang staff seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengikuti operasi gabungan yang diadakan oleh BNN atambua.
“Dalam penyampaiannya beliau menyampaikan tempat yang menjadi target operasi yaitu Tempat Karaoke simpony dan sing song. Kemudian beliau membagi tim menjadi 2 grup, Grup A melakukan operasi di Tempat karaoke Simponi dan Tim B, di tempat Karaoke Sing Song. Beliau juga mengingatkan agar operasi ini dilakukan dgn kooperatif sehingga tidak menimbulkan kendala/masalah yang tidak perlu,” kata Kakanim Imigrasi Atambua K. A Halim.
Lanjutnya, Setelah itu komandan POM TNI atambua memberikan breafing singkat dan mengatakan bahwa wilayah POM TNI atambua meliputi 3 kabupaten yaitu belu, Malaka dan TTU.
“Beliau mengharapkan Operasi Gabungan ini dilakukan secara berkala agar dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kabupaten Belu,” ujarnya.
Dijelaskannya sebelum kedua tim bergerak ke target lokasi masing masing. Setibanya di lokasi masing-masing ketua tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus simponi dan Sing Song.
Kemudian dilakukan pemeriksaan Identitas seluruh pengunjung maupun penyedia jasa, untuk mengidentifikasi apakah ada WNA yang berkunjung di kedua tempat tersebut.
Selanjutnya tim operasi gabungan memulai pengambilan sampel urin semua pengunjung, staff dan penyedia jasa di tempat karoke. Setelah semua sampel urin dan diperiksa tidak terdapat orang yang menggunakan narkoba.
Selain itu kegiatan tersebut dilakukan di kabupaten Malaka khususnya hotel-hotel di Betun.***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI