Atambua, Aktaduma.com- Cyprianus Temu menolak Surat Teguran Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Belu Nomor: 0011/S1.2/DPD NasDem Belu/VI/2022, Surat teguran yang ditandatangani Ketua NasDem Belu, Johanes Tanur dan Sekretaris, Vinsensius Brilius Loe, pada Jum’at (24/6/2022).
Kepada awak media, Cyprianus Temu saat di kediamanya Sabtu (25/6/2022) mengatakan surat tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai Nasdem, sehingga dirinya menilai tidak sah dan dikembalikan.
“Surat itu diantar ke saya dan secara tegas surat saya tolak dan dalam pertemuan dengan pimpinan partai, saya sudah kembalikan surat itu. Surat teguran tidak sesuai dengan aturan partai. Saya Cypri Temu tidak terima. Saya belajar politik dari rambut masih ada hingga botak. Jadi saya murni seorang politisi bukan abal-abal,” kata Cypri TemuJelas politikus Nasdem.
Dirinya menolak surat tersebut karena sesuai isi surat teguran bahwa ia tidak mampu mengendalikan emosi dan interupsi berlebihan, sehingga RDP tidak bisa dilanjutkan.
Dirinya dalam sidang itu memang menghujani dengan interupsi kepada pimpinan sidang, sebab sesuai agenda sidang sebelumnya, harus diterima pendemo terlebih dahulu, barulah kemudian dilanjutkan dengan mendengar jawaban Bupati Belu atas pemandangan umum fraksi-fraksi.
“Saya interupsi, agar pimpinan ikuti kesimpulan sidang sebelumnya. Saya tidak interupsi Bupati, sebab bupati bukan pimpinan sidang,” ungkapnya.
Interupsi atau memotong pembicaraan orang lain, itu diatur dalam tatib, dimana setiap anggota bisa melakukan interupsi kapan saja dalam sidang. Lalu, apa yang dilanggar sehingga mendapat teguran dari pimpinan?Yang diperjuangkan katanya, merupakan kepentingan banyak orang, terutama 600-an teko yang diberhentikan. Perjuangan ini seiring dangan sikap partai.
“Saya langgar itu aturan partai yang mana,” tegasnya.
Masih menurutnya, yang menjadi pertanyaan dirinya, yakni surat teguran dari partai belum diterima dirinya, namun sudah beredar di media massa. Ini sangat disayangkan.
Surat teguran dikeluarkan tanpa dirinya diminta klarifikasi, harusnya diklarifikasi dulu, barulah dilihat kesalahan. Namun sesuai AD/ART, diawali dengan teguran lisan. Nah ini langsung dengan teguran tertulis.Jika merujuk pada surat teguran terang Cypri Temu, yang ditegur itu Ketua Fraksi Nasdem, Benny Manek juga anggota Fraksi, Mundus Tita yang membanting microfon yang merupakan barang milik negara hingga rusak.
“Jadi tegur dulu mereka, sebelum tegur saya,” pintanya.
Walau demikian sambungnya, ia sudah bertemu pimpinan Partai Nasdem Belu, untuk mengklarifikasi surat teguran dan dirinya telah mengembalikan surat teguran tersebut.
Dirinya juga telah meminta pimpinan DPD Nasdem Belu menggelar rapat bersama dengan fraksi, untuk mendapat penjelasan lengkap.“Saya juga sudah laporkan ke DPW Nasdem dan DPP soal surat teguran ini,” imbuh politisi yang telah empat periode menduduki kursi DPRD Belu.
Blak-blakan Cypri mengutarakan bahwa dirinya masih ingat pernyataan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat bahwa berjuang untuk kepentingan banyak orang hantam saja. Perintah ini yang dipakai dan ini tidak salah.
“Saya juga merasa aneh dengan tindakan pimpinan partai Nasdem Kabupaten Belu, seharusnya pertama itu teguran lisan bukan langsung tertulis.Dan satu hal terpuruk adalah DPRD Beny Manek dan Mundus Tita hancurkan microfon dan itu fasilitas negara tidak ditegur, sedangkan saya menginterupsi pemerintah sesuai mekanisme malah ditegur. Tapi saya tidak heran bahwa ini adalah masukan-masukan dari pihak yang pemahamannya setengah-setengah,” ujar Cypri dengan nada tegas.
Tegas Cypri pimpinan partai perlu cerdas dan memilah untuk mengambil kesimpulan, sebab partai itu ada untuk kepentingan banyak orang bukan untuk kepentingan pemerintah.(Enzo)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI