Aktaduma.com,Atambua- Cyprianus Temu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu angkat bicara soal surat penegesan Bupati Belu Agus Taolin melarang perekrutan anggota Tani Merdeka yang merupakan program unggulan presiden terpilih Prabowo Subianto dari partai Gerindra.
Menurut Cyprianus Temu Penandatangan surat ini bertentangan dengan permendagri no 1 tahun 2023 tentang naskah dinas, Pasal 22 dan 23. Kalau kop naskah dinas kepala daerah maka kepala daerah yang tandatangan.
“Ini surat kekonyolan dan ketololan bupati. Petani dilatih ko pemerintah bukanya bersyukur dan berterima kasih malah melarang. Sekda berlagak seperti Bupati dan Wakil Bupati.” Tegas anggota DPRD Cyprianus Temu, Rabu (11/09/2024) malam.
Dijelaskannya, tata cara keluarnya surat Bupati apabila Bupati tidak berada di tempat maka wakil mendatangani. Tapi ini sekda berlagak seperti Wakil Bupati. Sikap perbuatan yang memalukan.
“Sebaiknya Sekda turun berpolitik saja. Jangan mempertontonkan lagak seperti Wakil Bupati. Hal memalukan dan tidak paham tata pemerintahan yang benar. Kalau mau berpolitik berenti dari sekda. Maju bertarung.” Ungkap Cypri Temu anggota DPRD lima periode.
Tani Merdeka adalah sebuah organisasi usulan dari para Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Tokoh Tani, Pemerhati Tani, Kelompok Perikanan, dan Kelompok Peternakan di Indonesia. Organisasi ini disetujui oleh Bapak Prabowo Subianto dan Sudaryono, yang dipimpin oleh Don Muzakir.
Organisasi ini berkomitmen untuk mendukung para petani dalam menghadapi berbagai tantangan yang mereka hadapi sehari-hari, seperti perubahan iklim, fluktuasi harga komoditas, serta permasalahan lainnya yang terkait dengan dunia pertanian.
Tujuan Tani Merdeka adalah meningkatkan pendapatan petani dengan memberikan akses ke pasar yang lebih baik, pelatihan tentang praktik pertanian modern, dan teknologi pertanian yang inovatif.
Organisasi ini juga berfokus pada pengembangan keberlanjutan lingkungan dan mendukung praktik pertanian ramah lingkungan untuk melindungi sumber daya alam dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Untuk diketahui, surat yang bernomor BKBP-354/332/1X/2024, Perihal: Penegasan kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Belu yang dikeluarkan di Atambua, 9 September 2024.
Mengatakan; Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang maka dengan ini disampaikan agar
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan di wilayahnya masing-masing terhadap adanya oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu dan melakukan pendaftaran/perekrutan pada masyarakat dengan menjanjikan bantuan dan iming-iming lainnya.
2. Berdasarkan hasil pantauan saat ini ada organisasi bernama Tani Merdeka yang sedang melakukan perekrutan anggota masyarakat untuk di didik menjadi petani dan telah membuat keresahan para petani di Kab. Belu dengan menjanjikan bantuan dan iming-iming lainnya.
3. Bahwa organisasi Tani Merdeka sebagaimana dimaksud diatas tidak terdaftar pada Badan Kesbangpol dan tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan Keberadaan Organisasi (STTPKO) sebagai legalitas keberadaannya di wilayah Kabupaten Belu.
4. Agar setiap Camat, Lurah dan Kepala Desa dapat mendata keberadaan Organisasi Masyarakat yang melakukan perekrutan anggota masyarakat dan segera Melaporkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belu.
Atas nama BUPATI BELU yang bertandatangan SEKRETARIS DAERAHAA JÖHANES ANDES PRIHATIN, SE, MSi PEMBINA UTAMA MUDANIP, 19741101/99903 1 006.
Ketua DPC partai Gerindra kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek saat di konfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp messenger belum merespon hingga berita ini disiarkan.