
aktaduma.com, Atambua- Komandan Resor Militer (Danrem) 161 Wirasakti Kupang mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui status Stefanus Atok Bau sebagai veteran palsu.
Pernyataan ini memicu perdebatan sengit di kalangan komunitas veteran dan masyarakat umum.
Stefanus Atok Bau, yang dikenal sebagai Tenaga Bantuan Operasional (TBO) dalam Operasi Seroja tahun 1975–1976 di Timor Timur, sebelumnya telah memenangkan gugatan hukum di tingkat Pengadilan Negeri Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkamah Agung.
Putusan MA Nomor 950 K/Pdt/2016 tanggal 26 Juli 2016 menolak kasasi dan menguatkan statusnya sebagai anggota sah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) .
Namun, belakangan ini, statusnya kembali dipertanyakan oleh sejumlah pihak yang menuding adanya praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses pendaftaran anggota veteran di wilayah NTT.
Pernyataan Danrem Memicu Polemik Pernyataan Danrem yang menyebut putusan MA sebagai palsu menambah kompleksitas permasalahan ini.
Banyak pihak menilai bahwa pernyataan tersebut dapat merusak kredibilitas lembaga peradilan dan menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan veteran yang sah.
Di sisi lain, kuasa hukum Stefanus Atok Bau, Fransisco Bernado Bessie, menegaskan bahwa kliennya merupakan anggota sah LVRI yang telah diakui secara resmi oleh negara.
Ia menambahkan bahwa proses hukum yang dilalui kliennya sudah final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keabsahannya.
Isu ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan LVRI dalam menjaga integritas data veteran.
Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar berhak yang diakui sebagai veteran, serta menindak tegas praktik percaloan dan pungutan liar yang merugikan.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait tudingan yang beredar, serta memberikan klarifikasi yang memadai kepada publik untuk menghindari spekulasi yang tidak berdasar.
Sementara itu, masyarakat dan komunitas veteran berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan kepercayaan terhadap institusi veteran tetap terjaga.
Kepada media ini Danrem 161/Wirasakti Kupang mengatakan Semua harus di cek ulang mengenai putusan MA.
“TBO..atau Tenaga Bantuan Operasi biasanya di gunakan orang Timor Timur asli..tidak ada dr Timor Barat. Kenapa MA.harus urus hal yg tidak perlu…Mau jadi anggota Veteran persyaratan hrs jelas. Putusan itu Asli????” Kata Joao Xavier Barreto Nunes, Sabtu (14/06/2025).
Selain itu Joao Xavier Barreto Nunes juga mengatakan pengecekan persyaratan jadi veteran.
“Minta persyaratan jadi Veteran…itu syarat dasar. Focus ke Penipuan yg selama ini dilakukannya,” tutupnya.