Atambua, Aktaduma.com- Kepala Imigrasi Atambua K.A Halim terima Penghargaan dari Kepolisian RDTL dalam bahasa Porto dalam acara pertandingan persahabatan antara UPF dengan Pamtas/TNI 743 pada Sabtu (2/7/2022) lalu.
“Penghargaan ini karena suksesnya pelaksanaan pemilihan Presiden Timor Leste beberapa waktu lalu dalam 2 putaran atau gelombang.” Kata Halim, Senin (18/7/2022).
Selain dari kepolisian RDTL, penghargaan kembali di terima dari Kepala Perwakilan RI Kepala Kantor Penghubung KBRI Dili di Distrik Oecusse, sehubungan dengan suksesnya pelaksanaan acara forum bisnis dan investasi unggulan perbatasan Indonesia-Timor Leste di Oecusse pada 25/6/2022.
Jelas Halim, dengan telah memberikan fasilitas kemudahan keimigrasian bagi para pelintas baik pejabat tinggi Timor Leste maupun pejabat atau masyarakat lainnya dalam melakukan perlintasan NKRI-RDTL( Rute :Dili-Motaain-Wini-Oecusse dan sebaliknya ) selama masa pemilu di Timor Leste.
“Kerjasama dan sinergitas yang terus terjaga antara CIQS, BNPP NKRI-RDTL dan lain sebagainya serta membantu melancarkan perlintasan Wini-Oecusse dan Oecusse-Wini,” ujarnya.
Melancarkan atau memfasilitasi pemberian paspor RI sebagai dokumen perjalanan ke Luar negeri (Oecusse) Timor Leste bagi para peserta dan tamu kenegeraan dari Pemda dari Kabupaten perbatasan NKRI-RDTL ( Belu, Malaka, TTU dan Kupang).
Selain menerima penghargaan Kakanim Imigrasi Atambua menjelaskan soal bebas visa (VOA) WNI masuk ke Timor Leste, dan pertanyaan sebaliknya WNA asal Timor Leste harus tetap membayar visa.
“Kita kembali ke sejarah, karena aturan sekarang itu dari pusat yaitu Jakarta, Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) RI.” Pungkasnya.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI