Atambua, Aktaduma.com- Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu Cyprianus Temu dan kawan-kawan menolak untuk menghadiri undangan kegiatan memperingati hari kemerdekaan Timor Leste dan sekaligus pelantikan presiden terpilih Timor Leste Jose Ramos Horta.
Kepada awak media Cyprianus Temu mengatakan, dirinya menolak karena menurutnya harus ijin dulu sesuai regulasi maka dirinya menolak untuk menghadiri kegiatan tersebut.
“Kami dari DPRD juga mendapat undangan untuk beberapa anggota termasuk saya dan pak Manuel Docarmo. Tapi karena harus urus ijin jadi kami tidak mengikuti acara tersebut,” kata Cyprianus Temu.
Ditanya soal Bupati menghadiri acara tersebut dirinya menjelaskan, perjalanan keluar negeri bagi Bupati Itu diatur dalam pasal 39 ayat 5. UU30/2014. Tentang administrasi pemerintahan, yaitu ijin wajib diajukan untuk mendapat persetujuan atau penolakan paling lama 10hari ke kemendagri sebelum perjalanan keluar negeri.
“Hal ini dipertegas dengan surat mendagri tanggal 01 juli 2019 Nomor 009/5547/SJ. Tentang standar operasional pelayanan ijin perjalanan dinas keluar negri. Jadi kalau Bupati mendapat ijin tidak masalah. Seandainya ijin tidak ada itu yang masalah,” pungkasnya.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI