
Aktaduma.com,Atambua- Tuduh Kapolres AKBP. Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K, lakukan pemerasan terhadap sejumlah Kontraktor atau pengusaha yang berkecimpung di wilayah Kabupaten Belu serta melakukan konspirasi dengan insan pers hanya sebuah kebohongan belaka.
Pasalnya tuduhan tersebut tidak terbukti dan yang menuduh membuat surat kaleng yang tidak jelas isinya tanpa bukti dan fakta serta sumber yang tidak jelas.
Sebelumnya diketahui PMKRI Cabang Belu lakukan aksi di kantor dinas kehutanan menuduh Kapolres Belu lakukan pengrusakan hutan lindung namun faktanya tidak ada pengrusakan namun membantu masyarakat yang selama ini belum merdeka terhadap infrastruktur.
Dalam tudingan pengrusakan hutan lindung yang berada di Dusun Weberliku dan dikecam berbagai pihak dan Warga tiga Dusun, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu, NTT, perbatasan RI-RDTL.
Dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut Richo Nataldo Devallas Simanjuntak mengatakan bahwa tudingan tentang pemerasan itu merupakan informasi Hoaks.
“Hal tersebut adalah HOAX.” Tegas Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, melalui pesan WhatsApp messenger (Kamis 28/03/2024).
Terkait dengan tuduhan tersebut, Kapolres Richo tolak dengan tegas, bahwa pemberitaan dibeberapa media online itu tidak benar atas dugaan pemerasan polres Belu terhadap para kontraktor atau pengusaha.
Selain itu dari informasi yang dihimpun media ini warga menilai, aksi yang dilakukan PMKRI cabang Belu, pada 26 Maret 2024, lalu tidak pro rakyat dan menebarkan isu murahan yang tidak berdasarkan fakta di lapangan.
“Seharusnya adik-adik PMKRI datang dan temui kami masyarakat dulu, dengar penjelasan kami dulu. Ini belum ketemu dengan kami sudah lakukan demo, sementara kami tidak mengadu,” Ungkap Ketua RT 03 sekaligus Kepala Suku Weberliku Fransiskus Manek (Rabu 27/03/2024).