
Atambua, Aktaduma.com- Demo tenaga kontrak daerah (Tekoda) jilid dua akan tetap berjalan untuk memperjuangkan hak Tekoda yang tidak mendapatkan SK. Aksi ini akan di mulai dari depan posko pengaduan, patung kuda putih, rumah jabatan Bupati, hingga depan gedung DPRD Belu.
Hal tersebut dilihat dari surat pemberitahuan lanjutan kepada Polres Belu soal aksi demo dengan kapasitas kurang lebih 700 orang.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (FSMPK) akan melakukan aksi dimulai dari pukul 07.00- 14.00 WITA, pada Jum’at 10 Juni 2022.
Diketahui Ketua PMKRI Cabang Atambua Agustinus Neno telah menyatakan undur diri dari aksi jilid dua karena menganggap aksi sebelumnya ada kepentingan politik dan kepentingan orang tertentu dan aksi pada 10 Juni 2022 dinilai tidak sesuai mekanisme.
Soal pengunduran diri dari ketua PMKRI tersebut ketua FSMPK Feros mengaku ada keanehan karena dianggap secara sepihak.
“Setiap kegiatan pasti ada evaluasi, apa yang disampaikan ketua PMKRI itu sepihak karena jika ada kejanggalan harus di sampaikan bukan mengambil sikap sendiri,” ungkap Feros.
Menurut Feros jika melihat dari mekanisme nya jika merasa ditunggangi seharusnya PMKRI sendiri sudah membuat sikap dari awal sebelum melakukan aksi.Ketua PMKRI juga diketahui sudah sepakat untuk melakukan aksi jilid dua dan tanda memasukan surat aksi jilid.
“Kalau kemudian harus mengundurkan diri, mengapa ikut setuju di pemberitahuan aksi jilid II.Inikan patut diduga kalau Oknum Ketua Kemasukan Angin. Dan saya menduga kalau oknum ketua PMKRI telah masuk angin jika memberikan statement untuk mengundurkan diri dari aksi jilid dua karena mereka juga setuju saat pembuatan surat pemberitahuan aksi lanjutan,” katanya.
Anggota DPRD Belu Yonas Engelbert Talok Fraksi Partai PKB, juga menyampaikan, pada prinsipnya setiap organisasi memiliki Visi, Misi, Idiologi dan arah perjuangan.
Soal PMKRI mundur dari perjuangan bersama Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan merupakan Hak mereka.Karena dari isi surat pemberitahuan yang disampaikan oleh saudara ketua Presidium kepada Ketua DPRD Belu yang sempat viral di media sosial, mereka akan tetap melakukan advokasi dan mengawal secara mandiri.
“Jadi secara nyata bahwa, mereka benar mundur dari kegiatan aksi, tapi perjuangan akan terus mereka lakukan dengan cara yang baik dan benar menurut versi mereka.” Ujar sekretaris Komisi 1 Yonas Engelbert Talok.
Lanjutnya, soal aksi besok itu menjadi bagian dari perjuangan Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan untuk mendapatkan penjelasan secara terang benderang oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.
“Biar masalah ini jangan digantung seolah-olah semua orang apatis atas persoalan yang sedang muncul di permukaan. Menurut asumsi saya, Masyarakat (secara khusus) para teko yang tidak diakomodir oleh Pemda Belu ingin mendengar secara langsung jawaban Bupati berkaitan dengan mengapa mereka tidak terakomodir.” Ungkapnya.
Sementara sesuai surat Bupati dengan nomor : BKPSDMD.870/163/II/2022 isinya menyatakan bahwa setiap Teko wajib melampirkan SK Teko lama dan rekomendasi kadis.
“Anehnya ada Dugaan orang-orang yang tidak mendaftar di Geogle Form tidak diwancara kok Lolos teko di tahun 2022?” (Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI