
aktaduma.com, Atambua- Diduga dendam politik berkepanjangan di Kabupaten Belu, Sekda Johanes Andes Prihatin dalang penyegelan apotek di Weluli, kecamatan Lamaknen.
Satu-satunya apotik yang menjadi harapan masyarakat Kecamatan Lamaknen disegel oleh Dinas Kesehatan dan balai pom Kabupaten Belu dengan alasan perizinan dan diduga tanpa sepengetahuan dinas perizinan Kabupaten Belu.
Yolanda Avo Koy selaku pemilik apotik kepada media ini mengatakan saat penyegelan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu baik lisan maupun tulisan.
Menurut Yolanda ijin praktek hampir 1 tahun diurus setelah Apoteker meninggal dan mengurus baru meskipun izinnya masih berlaku.
Ada kesan dinas kesehatan terutama bidang SDK menghambat proses verifikasi berkas sejak pengurusan. Kesan ini memperkuat bahwa memang ada kesan tendensi dari proses di dinas kesehatan sehingga terkesan tidak memenuhi syarat ijin-ijin apotek
Menurut informasi ada ijin apotek di Halilulik yang cepat proses ijinnya. Sehingga ada tebang pilih oleh dinas kesehatan dalam hal ini berkaitan dengan politik.
Diduga kuat Erlin sebagai admin untuk mengentri data di dinas kesehatan yang merupakan sepupu Sekda Belu dengan sengaja menghambat proses perijinan (konteks politik).
“Proses verifikasi sampai 2 bulan lalu berkas dikembalikan dgn alasan kurang berkas hingga sekarang dan sebelumnya pernah diancam untuk menutup apotik tersebut tanpa alasan yang jelas,” kata Yolanda Avo Koy, Minggu (01/03/2025).
Apotik disegel pada Jum’at (28/02/2025) dua hari setelah ibu dari Yolanda Avo Koy melakukan pengalungan terhadap Bupati Belu terpilih Willybrodus Lay di bandara A.A Bere Tallo Atambua perbatasan RI-RDTL.
“Kuat dugaan penyegelan ini karena politik karena setelah pengalungan penjemputan Bupati Belu terpilih berselang 2 hari dinas kesehatan dan balai pom tanpa pemberitahuan langsung menuju ke lokasi apotik di Weluli untuk lakukan penyegelan,” ujarnya.
Bicara soal perizinan apotik tersebut memiliki kelengkapan ijin yang masih aktif namun ada apoteker meninggal sehingga proses perizinan du urus ulang dan diduga dengan sengaja diperhambat hingga lakukan penyegelan.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 26 Tahun 2018 adalah peraturan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Tujuan Permenkes ini adalah untuk:
Mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha sektor kesehatan
Melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik