
Atambua, Aktaduma.com- Diduga Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Belu terbitkan sertifikat tanah siluman atas nama Yanuariaus Seran, dengan luas lahan 2,271 meter, nomor sertifikat 01693/2019 Desa Silawan perbatasan RI-RDTL. Dengan gambar peta perbatasan langsung pasar rakyat PLBN Motaain.
Selain itu dalam pengeluaran sertifikat tanah yang diduga siluman tersebut terdapat tanda tangan yang di palsukan soal batas-batas tanah.
Ikis Selaku pemilik tanah mengaku surat sertifikat yang dikeluarkan BPN Belu tanpa diketahui dirinya.

“Saat pengukuran tanah kami tidak diberitahu oleh BPN maupun mantan perangkat desa Silawan, setelah keluar sertifikat dan di pending oleh Kasie pemerintah desa dan menginformasikan ke suku,” kata ikis. Kamis 12/05/2022.
Sambungnya setelah ada pemberitahuan ke kepala suku dan kami dihubungi bahwa tanah milik kami sudah di klaim oleh beberapa orang.
“Setelah kami tau baru cek ternyata sertifikat sudah keluar dan kami merasa keganjalan dalam batas-batas tanah yang dikeluarkan oleh BPN,” katanya.
Selain itu Yanuariaus Seran diketahui telah merantau sekitar tahun 2010 dan sertifikat tanah tersebut dibuat tahun 2019 saat program PRONA oleh pemerintah pusat.
“Yanuariaus Seran sendiri saat pengukuran tanah tidak ada entah sapa yang tanda tangan itu surat sertifikat itu dan mereka orang besikama (Malaka) bagaimana bisa punya tanah disini tanpa jual beli?” Pungkasnya.
Saat dikonfirmasi pihak BPN Belu, Francisco De Araujo, SH sebagai Kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa kantor BPN Belu tidak merespon bahkan memblokir nomor handphone wartawan dan berusaha menghindar saat didatangi dikantor BPN Belu.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI