
Aktaduma.com,Atambua- Diduga karena adanya cinta segitiga dan penguasaan aset salah satu calon legislatif DPR-RI jadi tersangka otak pembunuhan.
Diketahui sementara ada dua tersangka pembunuh terhadap Indriyana Dewi Eka Saputri(25) salah satu pelaku atau otak dibalik pembunuhan tersebut adalah Devara Putri Prananda (DV).
Dikutip dari NESIATIMES.COM, perempuan yang berperan sebagai otak pembunuhan berencana tersebut ternyata merupakan calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jabar IX (Kabupaten Subang, Sumedang, dan Majalengka).
Melalui konferensi pers Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan DV merupakan caleg yang ikut dalam Pemilu 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, tim penyidik mendapatkan informasi memang yang didapatkan seperti itu, tersangka DV turut dalam pesta politik saat ini, sebagai caleg,” jelasnya, Senin (4/3/2024).
Jules menjelaskan DV bersama dengan DT merupakan otak pembunuhan berencana terhadap Indriyana.Keduanya telah menyusun rencana pembunuhan sejak awal Februari 2024.
Kemudian tersangka RZ berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban menggunakan ikat pinggang di dalam mobil.
Menurut Jules, ketiga pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.Jules menyebut DT dan RZ beralamat di Jakarta Pusat sedangkan DV tinggal di Jakarta Utara.Sementara korban, lanjutnya, tinggal di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Adapun Jules menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka apakah memiliki gangguan mental seperti psikopat atau tidak.
Namun pihaknya memastikan pembunuhan berencana ini terjadi karena latar belakang cinta segitiga.Selain itu, Jules juga menyebut tersangka DT dan DV ingin menguasai harta benda korban.
Pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang-barang berharga korban yang sempat dijual oleh para tersangka.
Di sisi lain, DV mengaku menyesal telah membunuh korban.Sambil menahan tangis, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan juga keluarganya sendiri. (***)