
aktaduma.com, Atambua- Polemik sengketa tanah suku di Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar), Kabupaten Belu yang diduga hendak dikuasai Polsek Tasbar makin terang benderang.
Pasalnya beredar peta luas lahan yang diduga diakui pihak Polsek Tasbar dengan alasan masuk dalam aset Polri tersebut didalam lokasi tanah terdapat pemukiman warga desa Naitimu.
Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bertahun-tahun dirinya tinggal di lokasi tanah tersebut namun tidak membayar pajak dengan alasan tidak diperbolehkan oleh anggota Polsek Tasbar.
“Saya sudah bertahun-tahun tinggal disini bahkan pohon-pohon yang saya tanam sudah besar lebih dari belasan tahun namun saat hendak membayar pajak dilarang oleh anggota polisi Polsek Tasbar. Katanya saya diperbolehkan tinggal disini namun tidak untuk membayar pajak,” katanya, Minggu (16/03/2025).
Dijelaskannya, kejadian itu telah lama namun hingga kini dirinya tidak membayar pajak tanah dan bangunan akibat dari diduga ancaman yang diterima.
Selain pemukiman warga desa Naitimu dalam lahan tersebut terdapat persawahan yang dibutuhkan oleh masyarakat suku setempat untuk dikelola sebagai lahan pertanian namun apa daya warga melawan oknum maupun institusi yang sangat di takuti.
Dalam penelusuran media ini peta yang didapat dengan batas-batas tersebut warga menduga ada kejanggalan sebab tanah yang diserahkan raja Naitimu pada masa itu hanya sebidang tanah dan bukan untuk menguasai pemukiman dan persawahan warga.
Untuk diketahui dalam peta tersebut luas lahan sebenarnya adalah 49.895 meter kubik.
Ditulis media ini sebelumnya,Salah satu tokoh pemuda Naitimu yang juga merupakan anggota suku pemilik lahan ulayat Dedi Lau mengatakan dalam rdp yang dilakukan dengan pihak polres Belu memiliki kejanggalan.
“Ada kejanggalan pengakuan dari pihak polres Belu dalam rdp (12/03/2025), bahwa tanah seluas 5 hektar sudah menjadi aset Polres Belu. Sedangkan tanah tersebut sementara dalam sengketa sehingga sertifikat tanah tersebut tidak diterbitkan hingga saat ini,” ungkap Dedi Lau, Kamis (13/03/2025).
Menurut Dedi kejanggalan lagi terkait bukti penyerahan tanah dari pemerintah desa Naitimu kepada pihak Polres Belu dalam surat penyerahan tersebut tidak melibatkan pemilik tanah hak Ulayat tersebut serta tokoh adat maupun tokoh masyarakat dan apakah sudah sesuai undang-undang yang mengatur tentang hibah tanah, karena dalam aturan hibah itu syaratnya diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960.
“Dalam isi surat pernyataan tersebut tidak menjelaskan secara detail ukuran dan luas lahan dan hanya menyatakan sebidang tanah untuk pembangunan gedung Polsek.” Ungkapnya.
Oleh karena itu, masyarakat adat mempertanyakan dari mana munculnya aset Polres Belu seluas 5 hektar yang diungkapkan oleh pihak Polres Belu.
sebagi informasi media ini telah mengkonfirmasi Kapolsek Tasbar IPDA Sam Ihim dari pemberitaan sebelumnya namun belum merespon.