
Atambua, Aktaduma.com- Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu Komisi I akan panggil Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) terkait bantuan dana bencana seroja di Desa Tasain. Senin (30 Mei 2022)
Dari laporan masyarakat Desa Tasain diduga bantuan Dana bencana Seroja tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.Dari pantauan awak media, Wakil Ketua Komisi I DPRD Belu Edmundus Nuak Tita saat berdialog dengan masyarakat penerima bantuan di Aula Kantor Desa Tasain mengatakan kekesalanya kepada Aparatur Desa dan Dinas Teknis Soal Data Penerima Bantuan Seroja.

Sesuai data korban bencana seroja yang dimasukan oleh pemerintah Desa ada 164 KK yang terkena dampak bencana Badai Seroja Pada tahun 2020 tetapi yang direalisasikan oleh pemerintah Kabupaten hanya 21 KK saja yang menerima bantuan dana seroja.
“DPRD Belu sebagai lembaga pengontrol, kami akan bahas bersama Dinas Teknis untuk mencari solusinya penyelesaian terkait bantuan dana seroja kepada bencana,” kata Edmundus.
Pada kesempakatan yang sama, perwakilan dari masyarakat korban bencana Joan Olive dari dusun Motamaro menyampaikan keluhannya soal data penerima bantuan dana seroja.
“Data ini seolah-olah tebolak balik, karena ada korban yang seharusnya masuk kategori rusak berat dimasukan ke rehap ringan sedangkan yang masuk rehap ringan dimasukan lagi ke rehap berat,” ujar Joan sambil ungkapkan kekesalannya.
Diketahui, ada 21 KK di Desa Tasain yang mendapatkan bantuan seroja sesuai SK Bupati dengan tingkat kerusakan yang dialami oleh masyarakat korban bencana.
Rusak berat enam belas unit, rusak sedang satu unit, rusak ringan empat unit, dengan total anggaran rusak berat Rp.50.000.000, rusak sedang Rp. 25.000.00, rusak ringan 4. 10.000.00.(Enzo)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI