
KEFAMENANU,Aktaduma.com,-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu serta beberapa perwakilan masyarakat C-PTT (Calon Pegawai Tidak Tetap) menggelar aksi demo pasca dikeluarkan pengumuman hasil seleksi PTT Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Aksi tersebut dilakukan karena dinilai terjadi diskriminasi dan telah melanggar Peraturan Bupati No.71 tahun 2021.
“Hari ini kita tidak berhasil menemui Bupati Drs. Juandi David dan Wakil Bupati Eusabius Binsasi.” Kata ketua presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Kristoforus Bota, Jumat 08/4/2022.

Lanjutnya, kita datang bersama masyarakat dengan tujuan agar mereka dapat secara langsung menyampaikan aspirasinya, namun Bupati dan Wakil Bupati hanya menginginkan tiga perwakilan dari PMKRI, tiga perwakilan dari GMNI, dan dua orang perwakilan dari para C-PTT.
“Padahal, keluhan yang akan disampaikan oleh mereka (C-PTT) tidak sama dan seharusnya mereka diberi kesempatan untuk dapat menyampaikan ketidakpuasan dan keluhan mereka”, ujar Kristo.
PMKRI menilai bahwa ada suatu ketakutan besar yang dirasakan pemerintah daerah saat ini sehingga hanya ingin menemui beberapa utusan massa aksi dan utusan C-PTT.
“Kita menilai bahwa ada suatu ketakutan besar yang dialami pemimpin daerah hari ini sehingga tidak beranikan diri untuk menemui kita, sebab PMKRI menduga bahwa pemimpin daerah kabupaten TTU hari ini secara sengaja, membangun konspirasi buruk untuk menciptakan kegaduhan ditengah masyarakat melalui kebijakan yang sarat kepentingan dan non prosedural, serta tidak mempertimbangkan asas kemanusiaan”, pungkasnya.(Noni)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI