Aktaduma.com, Atambua- Ratusan Eks tenaga kontrak daerah (Tekoda) kembali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Belu untuk mengadukan nasibnya mengikuti tes PPPK.
Kedatangan ratusan eks tekoda Kabupaten Belu tidak lolos seleksi administrasi PPPK tahun 2024 di dua surat yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Belu yakni, Surat pengalaman kerja dan surat aktif bekerja.
Kepada media, koordinator Eks Teko, Yacobus Iriyanto Tlonaen menjelaskan, pihaknya bersama teman-teman eks teko sebelumnya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak tiga kali. Pertama dengan DPRD Belu, kedua dengan Kaban BKPSDM namun belum mendapatkan hasil.
“Kita RDP yang terakhir dengan Pak Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin. Tuntutan kami waktu itu, kalau bisa kami yang eks teko bisa diikut sertakan dalam seleksi PPPK tahun 2024,” ujarnya. Minggu 03/11/2024
Yacobus menjelaskan, Yang menjadi kendala ketika itu bahwa tidak memperoleh dua surat yakni surat pengalaman kerja dan surat aktif bekerja.
“Menurut Pemerintah ketika itu bahwa eks teko tidak bisa mengikuti tes karena sudah tidak bekerja lagi.Tetapi kami berupaya melakukan pendekatan dan meminta bantuan anggota DPRD dan hasil akhirnya Pak Sekda menyetujui dan memerintahkan kepada seluruh pimpinan OPD untuk memberikan dua surat tersebut yakni, Surat pengalaman kerja dan surat aktif bekerja,” katanya.
Lanjutnya, eks teko yang diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten Belu ini adalah nama-nama yang sudah terdata pada pangkalan data Base BKN. eks teko yang diberhentikan ini bukan atas kemauannya sendiri tapi diberhentikan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Belu.
“Hari ini Pemerintah sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK tahun 2024, teman-teman eks teko semuanya tidak lolos dengan dua surat yang diberikan oleh pemerintah,” tandasnya.
Pada hal, diawal pertemuan antara eks teko dengan Sekda Belu sudah menjanjikan bahwa tidak akan mengutak-atik dua surat tersebut.
“Dalam artian bahwa, pemerintah Kabupaten Belu menjamin tenaga eks teko yang diberhentikan ini akan diloloskan pada seleksi PPPK tahun 2024. Surat yang kami peroleh itu dikeluarkan oleh Pemerintah dan ditanda tangani oleh Pak sekda, dan otomatis pak sekda bertanggungjawab penuh untuk meloloskan tenaga eks teko ini,” tegasnya.
Berdasarkan informasi bahwa verifikasi berkas ini terjadi di Kabupaten bukan di BKN pusat, dengan demikian Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin harus bertanggung jawab untuk meloloskan tenaga eks teko ini.
Sebelumnya pak sekda sudah menjanjikan tidak akan mengutak-atik dua surat itu tetapi kenapa kami tidak lolos administrasi karena dua surat tersebut. hampir seluruhnya kami tidak lolos administrasi karna dua surat itu.***