Atambua, Aktaduma.com- Masyarakat penerima bantuan JPS tahun 2021 di kabupaten Belu masih mengharapkan dana bantuan tersebut bisa disalurkan pemerintah, karena semenjak September 2021 disalurkan, dana dimaksud sudah tidak lagi disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat terhitung Oktober, November dan Desember. Rabu 25 Mei 2022.
Menanggapi hal tersebut Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas sosial kabupaten Belu Elok Wahju Hidayat menyampaikan, bahwa dana bantuan JPS untuk penerima di kabupaten Belu sedikit mengalami keterlambatan penyaluran karena ada temuan dari BPKP, soal data penerima batuan JPS di kabupaten Belu.
Elok mejelaskan, sesuai temuan BPKP data penerima bantuan JPS yang bermasalah ada sebanyak 791, setelah di telusuri hanya 636 data masyarakat yang bermasalah dan telah dinyatakan dihapus dari data penerima bantuan JPS.
Elok mengatakan, dinas Sosial kabupaten Belu telah menerima SK yang di keluarkan BPKP untuk menyalurkan bantuan JPS kepada masyarakat kabupaten Belu, namun karena masalah ketersedian dana, maka dinas Sosial dalam waktu mendatang akan mengusulkan dalam sidang perubahan anggaran mendatang.
“Kita terlambat melakukan penyaluran karena ada temuan BPKP, temuan BPK tersebut ada 791 data penerima yang bermasalah, setalah melakukan pengecekan kembali di lapangan dan verifikasi data bermasalah hanya 636 yang bermasalah dan dinyatakan dihapus dari data penerima JPS Selanjutnya. Kita sudah terima SK dari BPKP cuman karena masalah anggaran maka kita akan ajukan di sidang perubahan mendatang” Ujar Elok Wahju Senin (23/05/2022).
Elok Wahju memastikan, saat ini data penerima JPS sudah benar dan sesuai, jika di setujui dalam sidang perubahan maka para penerima bantuan JPS di Kabupaten Belu dipastikan akan segera kembali menerima bantuan tersebut.
“Kita lihat dalam sidang perubahan jika DPRD menyetujui maka tentu sudah bisa disalurkan kepada masyarakat” Pungkas Elok Wahju.***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI