Atambua, Aktaduma.com- Berkenaan dalam upaya penegakan Hukum di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Tim Inteldakim melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian 1 orang WNA Asal Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Sehubungan dengan telah dideportasinya 1 orang WNA Timor Leste yang melakukan pelanggaran keimigrasian DOMINGGOS BABTISTA(32).
“Petugas Seksi Inteldakim telah melakukan Kegiatan Deportasi melalui TPI Motaain dan telah diterima oleh Petugas Imigrasi Batugade Timor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim, Rabu 27/04/2022.
Petugas Seksi Inteldakim yang berjumlah dua orang staf Pemeriksa Keimigrasian Pemula melaksanakan Kegiatan Deportasi 1 WNA Timor Leste melalui TPI Motaain dan diterima oleh Supervisor TPI Motaain (Oktorius Kolo) dengan menerapkan cap keberangkatan pada Travel document WNA Timor Leste.
“Selanjutnya pukul 13.30 WITA petugas melintas ke Batugade untuk diserah terimakan kepada petugas imigrasi Timor Leste yang diterima oleh Ibu Aurora Da Silva,” pungkasnya.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI