Atambua,Aktaduma.com,- Kepala kantor imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Atambua K.A Halim didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Revi A. Hakim melaksanakan kunjungan kerja berupa penguatan dan arahan bagi para petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain,Rabu 06/04/2022.
“Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya surat edaran terbaru nomor IMI. 0549. GR. 01.01 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Mendukung Pariwisata Berkelanjutan masa pandemi Covid 19,” kata Kakanim Kelas II TPI K.A Halim.
Diketahui,dari terbitnya edaran terbaru tersebut, PLBN Motaain yang termasuk salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua dibawah naungan Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham NTT Marciana D. Jone, termasuk salah satu dalam tempat Pemeriksaan Keimigrasian yang melayani pemberlakuan Visa On Arrival bagi pelaku perjalanan WNA khususnya dalam melakukan kunjungan wisata yang mulai diberlakukan.
Visa On Arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan bisa diberikan setibanya Warga Negara Asing memasuki wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara mengajukan visa tersebut pada tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Visa On Arrival diberikan kepada 43 negara termasuk Negara Timor Leste yang berbatasan langsung dengan negara Republik Indonesia khususnya pada Kabupaten Belu.
K.A Halim berpesan agar semua petugas Imigrasi yang bertugas pada PLBN Motaain segera menyesuaikan diri dan memahami isi terbitnya surat edaran yang baru,tidak menutup kemungkinan dengan pemberlakuan VoA pada PLBN Motaain akan terjadi lonjakan pelintas WNA yang memasuki wilayah RI melalui PLBN Motaain.
“Saya harap para petugas agar selalu disiplin dan siap dalam melakukan pelayanan, selalu menjaga kesehatan diri dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Selain dalam melakukan penguatan K.A Halim juga melakukan Pemantauan secara langsung kesiapan sarana dan prasarana dalam pemberlakukann VoA terutama tempat dalam menyelesaikan administrasi dalam hal pembayaran Visa On Arrival tersebut.
Lebih lanjut terkait Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah menerbitkan surat edaran mengenai pemberlakuan bebas Visa Kunjungan Khusus diberikan kepada sembilan negara ASEAN yang berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Sedangkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) / Visa On Arrival diberikan kepada 43 negara termasuk Timor Leste dengan hanya membayar Visa sebesar Rp.500.000 per Visa yang akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Visa kunjungan saat kedatangan sangat mudah diperoleh, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya menunjukkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, return tiket, dan sudah mendapatkan minimal vaksin dosis II atau vaksin booster. Terkait dengan pembayaran visa dilakukan di bank persepsi atau bank pemerintah yang ditunjuk di PLBN Motaain.” Pungkas Halim. (Novi)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI