Atambua, Aktaduma.com- Data dan Faktayang dihimpun oleh Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan AtambuaRomo Drs. Paulus Nahak I, Pr, SH, soal pemalsuan surat kematian dan ahli waris oleh Lurah Tenu Kiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Minggu 24/04/2022.
“Dominikus Yohanis Nahak sebagai Pelapor, telah memberi kepada kami sejumlah data berupa Fotocopy surat-surat, maupun menunjukkan penemuan fakta yang diduga telah dimanipulasi atau dipalsukan.
Kepada awak media Romo menjelaskan, Memalsukan Surat Keterangan ahli waris oleh Damianus Maksi Mela dan atau/ Kepala Kelurahan Tenukiik. Surat asli, Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Tenukiik Nomor: Kel.Tk.400/ 197/V/2012, tanggal Tenukiik, 23 Mei 2012, isinya: Damianus Maksi Mela: ”benar-benar sebagai Ahli Waris dari Alm. Cecilia Ili Mali. Surat dimaksud mempunyai arsipnya di kantor Kelurahan Tenukiik.
Lanjut Romo, surat yang dipalsukan surat keterangan hhli waris dari Kelurahan Tenukiik dengan nomor dan tanggal yang persis sama dengan surat asli, yakni: Nomor: Kel.Tk.400/197/V/2012, tanggal Tenukiik, 23 Mei 2012: Isinya diubah/dipalsukan dengan bunyi: ”Yang bersangkutan di atas adalah benar-benar sebagai Ahli Waris dari Alm. Maria M. Rusminah dan Cecilia Ili Mali alias Sisilia Ili Mali.
Penambahan Pewaris: Alm. Maria M. Rusminah;Surat dimaksud tidak mempunyai arsipnya di kantor Kelurahan Tenukiik.”Memalsukan Surat Keterangan Kematian: oleh Damianus Maksi Mela dan atau/ Kepala Kelurahan Tenukiik, Surat asli Surat Keterangan Kematian Maria M. Rusminah dari Kelurahan Tenukiik Nomor: Kel.Tk.474.3/117/V/2012, tanggal Tenukiik, 23 Mei 2012: MARIA M. RUSMINAH punya hubungan dengan yang melapor (Damianus Maksi Mela) sebagai: ”Cucu”. Surat dimaksud mempunyai arsipnya di kantor Kelurahan Tenukiik,” ujarnya.
Masih dijelaskan nya, surat yang dipalsukan yaitu surat keterangan kematian Maria M. Rusminah dari Kelurahan Tenukiik dengan nomor dan tanggal yang persis sama dengan surat asli yakni, Nomor: Kel.Tk.474.3/117/V/2012, tanggal Tenukiik, 23 Mei 2012.
“Isi surat yang sudah diubah atau dipalsukan menjadi: MARIA M. RUSMINAH punya hubungan dengan yang melapor (Damianus Maksi Mela) sebagai: ”Anak Angkat”. Perubahan status dari Cucu menjadi ”Anak Angkat”. Surat ini sendiri tidak diberi stempel Kelurahan. Surat dimaksud tidak mempunyai arsipnya di kantor Kelurahan Tenukiik,” pungkas Romo.
Dari penjelasan tersebut untuk diketahui ditulis media ini sebelumnya,Jhony, pria asal Belu menulis surat resmi kepada presiden republik Indonesia Jokowi soal sengketa tanah warisan yang diperebutkan dengan maksi Mela, Senin 18/04/2022.
Kepada awak media Jhony mengatakan walaupun sudah putusan PK dirinya tetap lanjutkan perjuangannya karena dianggap hukum di Belu tidak melihat fakta yang sebenarnya.
“Setelah putusan perdata di pengadilan sudah saya laporkan pidana nya ke polres Belu dengan tuduhan pemalsuan surat yakni surat keterangan ahli waris dan surat kematian namun tidak digubris,” katanya.
Lanjutnya, kepada presiden Jokowi agar setelah menerima surat ini agar bisa membantu dan menjadi perhatian bagi pengadilan dan pihak polres Belu.(***)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI