Atambua, Aktaduma.com- Pemerintah menetapkan tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 sebagai cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443H. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, layanan pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia tidak beroperasi. Orang asing yang berada di Indonesia diimbau untuk memastikan bahwa izin tinggalnya masih berlaku, atau segera melakukan perpanjangan untuk menghindari denda tinggal lajak (overstay) sebesar Rp. 1.000.000,- per hari.
“Bagi Warga Negara Asing yang akan berakhir izin tinggalnya pada tanggal 29 April – 9 Mei 2022 untuk segera mengajukan permohonan perpanjangan. Izin tinggal sebelum tanggal 29 April 2022,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim.
Lanjutnya, sebelum operasional kantor imigrasi tutup karena libur idul fitri dan cuti bersama, kami mengimbau penjamin dan orang asing untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.
Jika hampir berakhir, segera perpanjang selagi layanan masih beroperasi agar tidak kena denda overstay. Kantor imigrasi akan beroperasi kembali pada tanggal 9 Mei 2022.
Selain itu, bagi pemohon paspor yang telah terjadwal untuk datang ke kantor imigrasi pada tanggal 29 April 2022 diharapkan untuk melakukan penjadwalan ulang dengan mengontak kantor imigrasi tujuan masing-masing. Kontak media sosial serta layanan whatsapp/helpdesk masing-masing kantor imigrasi dapat diakses pada tautan berikut: https://s.id/14N5b.
“Demi tertibnya layanan keimigrasian, kami mohon kepada para pemohon untuk menyesuaikan dengan jadwal libur dan cuti bersama. Jika ada yang perlu ditanyakan, bisa mengontak masing-masing kantor imigrasi atau layanan live chat di www.imigrasi.go.id”, pungkasnya.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI