Atambua, Aktaduma.com- Tabrakan maut terjadi antara mobil Sigra dan sepeda motor jenis Beat di Desa Rinbesi, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, akibat dari sopir Sigra mabuk berat.
“Benar pada hari Rabu tanggal 20 April 2022, sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di jalan raya jurusan Atambua menuju Nurobo tepatnya di kampung Bekomean terjadi kecelakaan,” kata Kasatlantas polres Belu IPTU Brian Wicaksono.
lanjutnya, Kendaraan Daihatsu Astra, warna Silver DH 1738 AV yang dikemudikan oleh Jefri (JB) tanpa mengangkut penumpang dan dipengaruhi oleh minuman keras bergerak dengan kecepatan dari arah Atambua menuju arah Nurobo.
“Sesampainya di TKP tersebut sesaat setelah melintas di jalan tikungan kanan pengemudi kendaraan Daihatsu Astra tidak dapat menguasai laju kendaraannya saat melihat sepeda motor yang berada di depannya, sehingga menabrak dari arah belakang sepeda motor Honda Beat, yang dikendarai oleh Petrus (PN) Kemudian pengendara sepeda motor tersebut terpental ke kiri jalan dan masuk ke dalam saluran air disebelah kiri jalan dilihat dari arah Atambua,” katanya.
Dijelaskannya, akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Honda Beat PN mengalami luka robek pada dahi kanan, luka robek kepala bagian belakang, pendarahan pada mulut, luka lecet pipi kanan, luka gores tidak beraturan pada dada, luka lecet lutut kaki kanan dan meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan dan dievakuasi ke RS Marianum Halilulik.
Pengemudi Kendaraan Daihatsu Astra Jefri dalam keadaan sehat Jasmani dan mengamankan diri di kantor Sat.Lantas Polres Belu.
“Dari hasil olah TKP serta keterangan saksi-saksi, petugas dapat menarik kesimpulan sementara bahwa diduga lalai pengemudi Kendaraan Daihatsu Jefri saat mengemudi kendaraannya di pengaruhi oleh minuman keras Bergerak dengan kecepatan tanpa memperhatikan, tidak hati-hati dan tidak menjaga jarak aman sehingga menabrak sepeda motor dari arah belakang,”pungkasnya.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI