Atambua,Aktaduma.com,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada masyarakat agar segera menyediakan perangkat set top box terutama yang memiliki TV analog untuk bisa menikmati siaran TV digital.
Diketahui siaran TV analog akan dipadamkan secara bertahap pada tanggal 30/04/2022 mendatang.Proses penghentian tersebut direncanakan akan rampung paling lambat 02/11/2022.
Perangkat set top box ini ternyata bisa dipasang sendiri di rumah dengan mudah, pastikan memilih perangkat set top box yang bersertifikat Kemenkominfo.
Sertifikasi ini adalah bentuk jaminan bahwa set top box tersebut pasti bisa digunakan dan fiturnya bisa berfungsi secara optimal.
Sebelum mengetahui bagaimana cara memasang set top box pada TV, harus diketahui apa saja kelengkapan dalam satu paket set top box.
Berikut ini adalah kelengkapan yang perlu di yaitu unit set top box, kabel antena, charger atau adaptor,kabel RCA atau kabel audio video,kabel LAN, WLAN,kabel HDMI (ada juga yang dijual terpisah), remote dan baterai serta buku petunjuk.
Jika kelengkapannya sudah dicek, maka bacalah buku petunjuk yang disertakan dalam paket pembelian, eberapa merek set top box mungkin tidak menyertakan petunjuk dalam Bahasa Indonesia.
Melansir dari laman resmi Kemenkominfo, berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memasang set top box sendiri di rumah:
- Siapkan dan pasang antena TV
Langkah pertama, siapkan antena TV untuk menangkap siaran TV analog, baik yang berada di luar atau di dalam rumah. Kemudian pasang antena TV tersebut.
- Perhatikan kabel panel dan port set top box
Perhatikan kabel panel dan port pada set top box dan panel yang terdapat di bagian belakang TV.
- Hubungkan set top box ke TV
Setelah itu, silakan pasang set top box ke TV menggunakan kabel audio video (AV) ataupun kabel HDMI yang sesuai dengan merek TV.
- Nyalakan set top box dan TV
Jika sudah, lalu nyalakan set top box dan TV. Lalu, operasikan TV menggunakan remote yang tersedia.
Setelah selesai maka dapat memilih siaran TV dan radio digital yang ingin ditonton pada TV analog. Jika masih bingung, maka dapat dilihat dalam buku panduan yang didapatkan dari pembelian set top box.(Novi)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI