Atambua, Aktaduma.com- Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR. Dalam pasal 351 RKUHP turut mengatur terkait tindak pidana, orang atau pihak yang di muka umum menghina kekuasaan umum bisa dipenjara 18 bulan.
“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 351 Ayat 1 dikutip Kamis (7/7/2022).
Adapun kekuasaan umum atau lembaga negara tersebut terdiri atas DPR, DPRD, Polri, Kejaksaan RI, serta Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 351 Ayat 2, hukuman tersebut bisa bertambah menjadi tiga tahun penjara atau pidana denda maksimal kategori III jika menyebabkan kerusuhan.
Kemudian, Pasal 351 Ayat 3, menyatakan tindak pidana yang dimaksud pada ayat 1 hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Selanjutnya, Pasal 352 Ayat 1, mengatur tentang tindak pidana bagi orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan, atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Maka, akan terjerat pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dalam Pasal 352 Ayat 2, menyatakan tindak pidana di atas hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Artikel: Nesia Times.com
Editor: ADRIANUS DEDY DASI