Atambua, Aktaduma.com- Setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada kesekian kalinya yang belum ada titik terang soal nasib para Tekoda yang diberhentikan, anggota DPRD Belu Yonas Engelbert Talok, S.Pd Sekretaris Komisi I DPRD dari fraksi partai PKB angkat bicara.
“Pada prinsipnya pemerintah seharusnya merekrut Tekoda berdasarkan Surat Bupati Belu Nomor BKPSDM.870/1115/XII/2021 tertanggal 27 Desember 2021 tentang Perekrutan Teko tahap pertama untuk tahun anggaran 2022 Khusus pengemudi,Tenaga Kesehatan,Dokter, tenaga Keamanan dan tenaga Kebersihan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Yonas Engelbert Talok, S.Pd, Kamis 21/04/2022.
Lanjutnya, Lalu surat Bupati nomor BKPSDM.870/162/II/2022 Kepada Pimpinan OPD berkaitan dengan perekrutan Teko dengan jabatan Tenaga administrasi, tenaga teknis, teknisi, operator komputer,petugas kesehatan hewan dan konselor, mengapa SK yang dikeluarkan pertama adalah SK Satpol PP?
“Selain PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja Regulasi mana yang dipakai? Hal ini wajib disampaikan dalam RDP kemarin sehingga semua Masyarakat (Pelamar) yang berkesempatan hadir bisa mengetahui kejelasan informasi berkaitan dengan Regulasi yang dipakai,” kata Sekretaris Komisi I DPRD dengan sapaan akrabnya Engel.
Dijelaskannya, Karena intinya adalah Pemerintah Daerah Wajib hadir dan memastikan bahwa Setiap Warga Negara Berhak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Kemanusian, hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2. Untuk itu sekali lagi, atas nama Pemda yang diwakili oleh Pak Sekda Wajib menyampaikan hal ini kepada Para Pelamar yang dinyatakan tidak lolos Seleksi dan tidak diterima menjadi Teko tahun 2022.
Diketahui dalam RDP yang dilakukan pada Rabu, 20/04/2022 Bupati dan wakil Bupati tidak menghadiri RDP tersebut dan sekda Belu sebagai gantinya, sehingga rdp yang telah dilakukan berulang kali tersebut tidak menemukan titik terang.
“Bicara soal Transparansi dapat saya garis bawahi secara Positif Pemda sudah sangat Transparan walau pada akhirnya tetap terjadi saja penolakan, rasa ketidakpuasan dan akhirnya mereka merasa disepelehkan bhaktinya untuk Belu,” ujarnya.
Dari Teko yang dinyatakan tidak lolos seleksi, lama kerja juga wajib dijadikan pertimbangan karena para Tekoda yang diberhentikan memenuhi syarat, memiliki kepribadian yang baik, memiliki motivasi dan Pengetahuan akan Tugas Pokok dan fungsinya. Oki, Asas Keadilan berkaitan dengan penentuan lolos dan tidak juga perlu dipertimbangkan secara Bijak.
“Soal pembagian SK yang tidak merata, tentu sudah berdasarkan pertimbangan yang matang oleh Pemda. Kita berharap semoga SK yang nantinya dikeluarkan dalam beberapa waktu Kedepan, tidak terjadi lagi penolakan seperti sekarang. Jika terjadi lagi maka, sebagai keterwakilan masyarakat yang bertugas menyuarakan aspirasi dan merupakan mitra kerja pemerintah kami siap menampung segala aspirasi yang disampaikan.” Ungkapnya.
Engel berharap agar Pemda dapat mengambil keputusan secara bijak dan benar berkaitan dengan pengumuman dan pemberian SK Teko tahun 2022.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI