Atambua, Aktaduma.com- Salah satu warga yang merupakan adik kandung dari camat Kakuluk Mesak Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu, Yeri Linci datangi rumah warga dengan membawa sebilah parang melakukan Pengrusakan pagar, selang air dan mencoba untuk melakukan pencobaan Pembunuhan terhadap keluarga Viliminu martins (72).
Hal ini mendapat tanggapan dari Kapolsek Kakuluk Mesak IPDA Nurdin Tahir soal kasus tersebut yang di anggap bungkam.
“Berkas yang dikembalikan (P19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena adanya kekurangan sudah dilengkapi oleh Kanit Reskrim Polsek Kakuluk mesak selaku penyidik pembantu dan berkas perkara tersebut sudah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).” Kata IPTU Nurdin Tahir, Senin 09/05/2022.
Selain itu saat dikonfirmasi soal tidak ada penahanan terhadap pelaku, Nurdin menjelaskan telah mengikuti prosedur dengan adanya melihat nilai kemanusiaan dan pelaku dianggap kooperatif dan selalu melakukan wajib lapor dan tidak kabur.
“Karena selain mempunyai anak kecil, pelaku dianggap kooperatif dan selalu melakukan wajib lapor sehingga dengan nilai kemanusiaan tidak ditahan dan intinya proses hukum tetap berjalan,” ujar Nurdin.
Sebelumnya ditulis media ini, Kapolsek Kakuluk Mesak bungkam saat dikonfirmasi awak media soal kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi media ini, Kanitreskrim Polsek Kakuluk Mesak Yan Seran mengatakan jika pelaku tersebut tidak ditahan karena mempunyai anak kecil, namun berkasnya tetap berlanjut.
“Dia punya anak kecil dan dengan tidak ditahan nanti masa tahanan saat selesai disidang tida ada pemotongan,” kata Yan Seran.
Saat di konfirmasi istri korban Nela mengatakan bahwa anaknya sudah sekolah dasar dan SMA jadi sudah tidak ada alasan untuk tidak ditahan.
“Kemarin pa Kanit pangil kami ke Polsek untuk rekonstruksi ulang katanya tapi kami tiba disana tidak ada batang hidungnya pelaku itu,” ungkap Nela.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI