aktaduma.com, Jakarta- Oknum karyawan KSP Kopdit Swasti Sari kantor khas Halilulik melaporkan wartawan ke Polsek Tasbar dan diterima laporannya di Polsek Tasbar soal pemberitaan mendapat respon serius dari Tim Legal ZAENAL MAPPIREWA,S.Kom., M.I.Kom,. CNSP, di Jakarta. Kamis 12 Oktober 2023.
Sesuai Surat yang diterima pada Rabu 11 Oktober 2023 tersebut bernomor: B/631/X/2023/ Polsek Tasifeto Barat, perihal undangan klarifikasi masalah pemberitaan media online tentang pegawai koperasi Swasti Sari Halilulik atas nama Noven.
“An. Adi Dasi tertanggal 11 Oktober 2023 atas laporan seseorang karena merasa tidak terima/keberatan atas isi pemberitaan hasil karya Jurnalistik media tersebut menurut saya terlalu Prematur, dipaksakan dan terkesan tidak memahami UUD Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS serta Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017- Nomor: B/15/II/2017 tentang KOORDINASI DALAM PERLINDUNGAN KEMERDEKAAN PERS DAN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN.
Dalam pertimbagan UUD Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS sangat jelas pada bagian b dan c yaitu :
(b.) bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
(c.) bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapunKemudian pada BAB II UUD Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS, berkaitan dengan :ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelaranganpenyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Berikutnya Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017- Nomor: B/15/II/2017 tentang KOORDINASI DALAM PERLINDUNGAN KEMERDEKAAN PERS DAN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN.
Pada Bagian KeduaKoordinasi di Bidang Perlindungan Kemerdekaan Pers Pasal 4 (1). PARA PIHAK berkoordinasi terkait perlindungan Kemerdekaan Pers dalam pelaksanaan tugas di bidang Pers sesuai dengan perindang-unsangan.
(2). PIHAK KEDUA apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara Wartawan/Media dengan Masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke PIHAK KESATU maupun proses perdata.
Dari konstruksi hukum dan peraturan Perundang-undangan yang saya uraikan di atas jelas, apa yang menimpa saudara ADI DASI selaku Wartawan/Jurnalis jelas tidak bisa dibenarkan, Tendensisus dan cenderung ada upaya Kriminalisasi terjadap Kerja Jurnalisitk sebab, tahapan-tahapan dalam sengketa/perselisihan antara Wartawan/media dengan pihak pengadu belum dilalui, namun Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres BELU- Sektor TASIFETO BARAT telah menerbitkan Surat Panggilan Klarifikasi atas laporan sepihak.
Jika Polsek TASIFETO BARAT tetap memaksakan kasus ini berlanjut maka Wartawan ADI DASI bisa menggunakan haknya untuk melaporkan Polsek TASIFETO BARAT ke PROPAM POLRES/POLDA NTT.