Atambua,Aktaduma.com,- Terkait dugaan pemalsuan surat kematian dan ahli waris Lurah Tenu Kiik, kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Anis Bere Bensin memberikan tanggapan soal kasus tersebut.
Kepada awak media melalui telepon seluler mengatakan, dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk berbicara menyangkut hukum melainkan itu ranah penyidik polres Belu.
“Saya sendiri baru dua bulan menjadi Lurah disini, kalau tentang persoalan itu ranah nya penyidik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan silahkan diproses hukum karena bukan wewenang saya, apa lagi soal perebutan tanah,” kata Lurah Tenu Kiik Anis Bere Besin, Jum’at 01/04/2022.
Anis juga menjelaskan, sejak satu bulan lalu soal proses ahli waris tanah ada perubahan pola sistem penataan administrasi, bahwa siapapun yang mengurus dokumen ijin dan peralihan hak ahli waris harus melengkapi persyaratan seperti, akta kelahiran, perkawinan, dokumen pendukung mulai dari keputusan pengadilan baru bisa di proses.
“Jika dugaan itu diproses maka pegawai-pegawai yang bersangkutan akan kita hadirkan,” pungkasnya.(Novi)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI